Arab Saudi Perketat Aturan Haji: Denda Besar Menanti Pelanggar Izin
Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam menertibkan pelaksanaan ibadah haji dengan memberlakukan sanksi berat bagi para pelanggar aturan perizinan. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda hingga 100.000 Riyal, atau setara dengan sekitar Rp 447 juta, bagi siapa pun yang kedapatan menunaikan ibadah haji tanpa mengantongi izin resmi. Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar jemaah ilegal, tetapi juga mereka yang terlibat dalam memfasilitasi praktik tersebut.
Sanksi ini akan berlaku mulai dari 1 Zulkaidah hingga akhir 14 Zulhijah, bertepatan dengan periode krusial pelaksanaan ibadah haji. Menurut laporan dari Saudi Gazette, denda maksimum akan dikenakan kepada individu yang memfasilitasi pemegang visa kunjungan untuk melaksanakan haji secara tidak sah. Bentuk fasilitasi ini mencakup penyediaan akomodasi, transportasi, atau bantuan lainnya yang memungkinkan pelanggar izin untuk berpartisipasi dalam ritual haji. Kebijakan ini merupakan upaya signifikan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh jemaah haji, terutama bagi mereka yang telah memperoleh izin resmi.
Serangkaian sanksi telah disiapkan untuk memberikan efek jera yang optimal, yaitu:
- Denda bagi Jemaah Ilegal: Individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin akan dikenakan denda maksimal 20.000 Riyal atau setara Rp 89,5 juta. Aturan ini berlaku bagi semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
- Denda bagi Fasilitator: Sanksi yang lebih berat menanti mereka yang membantu jemaah ilegal. Siapa pun yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang kemudian melaksanakan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau yang memasuki dan tinggal di Makkah selama periode yang ditetapkan, akan didenda hingga 100.000 Riyal. Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat.
- Sanksi bagi Penyedia Transportasi dan Akomodasi: Individu atau perusahaan yang menyediakan transportasi atau akomodasi bagi pemegang visa kunjungan yang ingin melaksanakan haji tanpa izin juga akan dikenakan denda hingga 100.000 Riyal. Akomodasi yang dimaksud meliputi hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, dan lokasi pemondokan jemaah haji. Denda ini mencakup tindakan menyembunyikan atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang ditampung atau dibantu.
- Deportasi dan Larangan Masuk: Bagi pelanggar izin haji yang berstatus penduduk atau yang telah melewati batas waktu tinggal (overstay), konsekuensi yang dihadapi adalah deportasi ke negara asal dan larangan memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
- Penyitaan Kendaraan: Pengadilan akan menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang telah ditetapkan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat.
Dengan diterapkannya sanksi tegas ini, Pemerintah Arab Saudi berharap dapat menekan angka jemaah haji ilegal, meminimalkan potensi gangguan selama pelaksanaan ibadah, dan memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki izin resmi yang dapat melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengalaman bagi seluruh jemaah haji yang datang dari seluruh penjuru dunia.