Penjelasan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemotor Ditilang ETLE 61 Kali Tanpa Pemberitahuan

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait kasus seorang pengendara sepeda motor di Jakarta yang mendapati 61 pelanggaran lalu lintas terekam oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tanpa menerima notifikasi apapun. Akibatnya, pengendara tersebut harus menghadapi denda sebesar Rp 51 juta.

AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelanggaran pertama pengendara tersebut terjadi pada bulan Mei 2024. Saat itu, sedang berlangsung proses peralihan sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dari tingkat nasional ke tingkat Polda Metro Jaya.

Menurut AKBP Ojo, peralihan sistem ini bertujuan untuk memindahkan pengelolaan data kendaraan bermotor dari sistem ERI Nasional yang terpusat ke sistem yang dikelola secara mandiri oleh Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa pengendara tersebut mengklaim tidak menerima informasi mengenai pelanggaran yang dilakukannya, baik melalui surat konfirmasi maupun notifikasi WhatsApp. Padahal, sistem notifikasi WhatsApp baru akan diimplementasikan pada awal tahun 2025.

"Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan booming-nya ETLE atau dari Samsat, saat mau bayar pajak STNK terblokir," kata AKBP Ojo.

AKBP Ojo juga menjelaskan beberapa faktor yang dapat menyebabkan surat tilang ETLE tidak sampai ke alamat pemilik kendaraan. Faktor-faktor tersebut antara lain:

  • Alamat yang tidak lengkap atau tidak akurat
  • Pemilik kendaraan telah pindah alamat
  • Penggunaan alamat orang lain saat pendaftaran kendaraan
  • Tidak ada orang yang menerima surat saat diantarkan
  • Nomor telepon tidak valid

Lebih lanjut, AKBP Ojo mengungkapkan bahwa notifikasi WhatsApp tidak terkirim karena pemilik kendaraan tidak mencantumkan nomor telepon saat registrasi, mencantumkan nomor telepon orang lain, atau bahkan mencantumkan nomor telepon yang tidak valid. Karena itu, AKBP Ojo menegaskan bahwa akumulasi denda atas 61 pelanggaran tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengendara.

AKBP Ojo juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, terlepas dari keberadaan sistem ETLE atau petugas yang berjaga. Ia menekankan bahwa pelanggaran lalu lintas tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, di mana sebuah akun Instagram bernama @perspekshit mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan daftar pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem ETLE. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menulis, "Enggak ada surat yang diantar ke rumah. Pas mau bayar pajak, sudah terblokir karena 61 kali pelanggaran. Menyala ETLE."