KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

"KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2025).

Selain Mudyat Noor, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk unsur swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil:

  • ADP, Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya
  • UMS, Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah
  • MAS, Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera
  • BBS, Pengelola Teknis PT Sinar Kumala Naga
  • SLN, Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim (2011-sekarang) dan Investor/Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga
  • AH, Komisaris Utama PT Bara Kumala Group
  • ABY, Manajer Proyek di PT Alam Jaya Pratama
  • RF, Komisaris PT Petro Naga Jaya

Pemanggilan para saksi ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan KPK. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Rita Widyasari diduga menerima kompensasi dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (USD) atas setiap izin pertambangan batu bara yang dikeluarkan selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

"Setiap izin yang dikeluarkan, yang bersangkutan meminta kompensasi sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Permintaan ini terus berlanjut hingga proses eksplorasi selesai dan pabrik ditutup," jelas Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK juga mengungkap bahwa Rita diduga menerima sejumlah dana dari pengusaha tambang dalam bentuk gratifikasi.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap secara tuntas praktik-praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemanggilan para saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Modus operandi yang dilakukan Rita Widyasari adalah dengan meminta imbalan dalam bentuk dolar AS, dengan nilai USD 5 per metrik ton batu bara dari perusahaan tambang yang mendapatkan izin.