Residivis Muda di Toraja Utara Kembali Berulah, Gasak Surat Kendaraan untuk Modal Tipu-Tipu
Aparat kepolisian di Toraja Utara kembali meringkus seorang remaja berinisial FRP (17) atas dugaan pencurian dokumen kendaraan bermotor. FRP, yang ternyata bukan nama baru dalam catatan kriminal kepolisian setempat, ditangkap atas laporan kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik seorang warga bernama Ratu Tandi Lamba.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Toraja Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Stephanus Luckyto mengungkapkan, penangkapan FRP bermula dari laporan korban yang menyadari BPKB dan STNK miliknya raib dari lemari di rumahnya. Orang tua korban menjadi pihak pertama yang menyadari kejanggalan tersebut, menemukan lemari dalam kondisi terbuka dan dokumen kendaraan telah hilang.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim kami segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku FRP," ujar AKBP Stephanus. Penangkapan dilakukan di kawasan Objek Wisata Londa, Kesu, Toraja Utara. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK yang dilaporkan hilang.
Menurut keterangan kepolisian, FRP merupakan residivis kasus pencurian yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Modus operandi yang digunakan kali ini adalah memanfaatkan dokumen curian untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. "FRP merencanakan pencurian ini untuk mendapatkan uang dengan cara menggadaikan BPKB dan STNK tersebut," imbuh Kapolres.
Saat diinterogasi, FRP mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri dokumen kendaraan dari rumah korban dengan tujuan untuk digadaikan. Uang hasil gadai rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.
Kini, FRP harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rincian Kejadian:
- Korban: Ratu Tandi Lamba
- Barang Bukti: BPKB dan STNK sepeda motor
- Lokasi Pencurian: Rumah korban di Toraja Utara
- Lokasi Penangkapan: Objek Wisata Londa, Kesu, Toraja Utara
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
- Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara