Sengketa Lahan Mbah Tupon: BPN Bantul Lakukan Investigasi Mendalam Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Kasus sengketa lahan yang dialami Mbah Tupon, seorang warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sorotan publik setelah ia terancam kehilangan tanah seluas ribuan meter persegi. Sertifikat tanah miliknya diduga telah beralih nama secara tidak sah dan dijadikan jaminan di bank. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bantul bergerak cepat untuk mengklarifikasi dan menginvestigasi kasus ini.
Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan kronologi permasalahan berdasarkan data yang mereka miliki. Menurutnya, objek tanah yang menjadi sengketa awalnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4993/Bangunjiwo dengan luas 2.103 meter persegi. Pada tahun 2021, Mbah Tupon mengajukan permohonan pemecahan sertifikat menjadi tiga bidang.
"Saat itu Mbah Tupon memecah sertifikat itu menjadi tiga bidang, yakni SHM 24451 yang semula luas 1.756 m2. Kemudian saat itu ada permohonan dilepaskan untuk jalan dan luasan terakhir adalah 1.655 m2," kata Tri.
Lebih lanjut, SHM 24452 seluas 292 m2 dijual kepada pihak lain, dan SHM 24453 seluas 55 m2 dihibahkan kepada warga setempat untuk digunakan sebagai gudang RT.
Permasalahan utama muncul terkait SHM 24451 seluas 1.655 m2. Berdasarkan data BPN, kepemilikan sertifikat ini telah beralih kepada orang lain berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Bantul. Selain itu, SHM 24451 juga telah dijadikan jaminan (hak tanggungan) oleh Bank PNM sejak Agustus 2024.
Menurut Tri, Mbah Tupon merasa tidak pernah melakukan peralihan kepemilikan tanah, dan hanya berniat untuk memecah bidang tanahnya. Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak bank datang memberitahukan bahwa tanah tersebut akan dilelang.
Menanggapi kasus ini, BPN Bantul telah mengambil beberapa langkah konkret, antara lain:
- Mengamankan warkah-warkah terkait pemecahan, peralihan, dan pelekatan hak tanggungan. Warkah merupakan dokumen fisik dan yuridis yang menjadi dasar pendaftaran tanah.
- Melakukan koordinasi dan mencari informasi lebih lanjut ke Kalurahan Bangunjiwo bersama Pemerintah Kabupaten Bantul.
- Mendatangi kantor PPAT yang menerbitkan akta jual beli. Namun, kantor tersebut ditemukan tutup dan tidak ada petugas yang dapat dimintai keterangan.
- Melaporkan seluruh perkembangan kasus kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY.
- Berkirim surat kepada Kanwil BPN DIY untuk memohon rekomendasi pemblokiran internal terhadap SHM 24451.
Tri menjelaskan bahwa pemblokiran internal ini bertujuan untuk melindungi Mbah Tupon sementara waktu, sambil menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda DIY. Permohonan blokir diajukan berdasarkan fakta-fakta yang ada dan permohonan dari Mbah Tupon sendiri.
Saat ini, BPN Bantul masih menunggu jawaban dari Kanwil BPN DIY terkait rekomendasi pemblokiran tersebut. Jika rekomendasi disetujui, tindakan blokir internal akan segera dilakukan melalui sistem aplikasi Kantor Pertanahan (KKP).
Kasus ini menjadi perhatian serius BPN Bantul, dan mereka berjanji akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi Mbah Tupon.