Gubernur Pramono Anung Hadapi Tantangan Aksesibilitas Transportasi Publik Menuju Balai Kota
Dilema Transportasi Publik Gubernur Jakarta di Tengah Kebijakan Baru
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan kendala pribadi terkait aksesibilitas transportasi umum dari kediaman dinasnya di kawasan Taman Suropati menuju Balai Kota. Pengakuan ini muncul di tengah penerapan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
"Saya sendiri mengalami kesulitan. Tinggal di Taman Suropati 7, pilihan transportasi umum menuju Balai Kota sangat terbatas," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.
Kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN ini, yang mulai berlaku pada hari Rabu, 30 April 2025, bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi berkelanjutan di ibu kota. Namun, tantangan yang dihadapi Gubernur Pramono menyoroti perlunya evaluasi komprehensif terhadap infrastruktur dan jaringan transportasi publik yang ada, terutama dalam menghubungkan kawasan-kawasan residensial dengan pusat pemerintahan.
Keteladanan dan Komitmen Gubernur dalam Implementasi Kebijakan
Meski menghadapi kendala pribadi, Pramono menegaskan komitmennya untuk menjadi teladan dalam penerapan kebijakan ini. Ia bahkan mengatur ulang jadwal kegiatannya agar dapat memulai perjalanan dari rumah dinas menggunakan transportasi umum menuju acara pertama yang terjangkau oleh jaringan transportasi publik.
"Sebagai bagian dari pengambilan keputusan, saya ingin memulai pagi dengan menggunakan transportasi umum menuju agenda pertama," kata Pramono, merujuk pada rapat dengar pendapat di DPR.
Gubernur Pramono menekankan pentingnya keteladanan pemimpin dalam setiap kebijakan yang dibuat. Menurutnya, tanpa contoh nyata dari para pemimpin, aturan yang dibuat akan kehilangan efektivitasnya.
"Kebijakan apapun, jika tidak dijalankan dan tidak dicontohkan oleh pemimpin, akan sia-sia," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah meresmikan kebijakan wajib penggunaan transportasi umum bagi seluruh ASN setiap hari Rabu, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024. Ingub ini ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
"Kami telah menandatangani Pergub yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu," ujar Pramono saat ditemui di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Dukungan Pemerintah dan Implikasi Kebijakan
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta tidak akan menyediakan fasilitas kendaraan dinas bagi ASN pada hari Rabu. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN yang menggunakan moda transportasi seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengurangan kemacetan, peningkatan kualitas udara, dan perubahan perilaku ASN dalam memilih moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.