Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Suparta, Tutup Usia: Status Hukum Gugur
Kabar duka menyelimuti proses hukum kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang berstatus terdakwa dalam kasus ini, dikabarkan meninggal dunia pada hari Senin, 28 April 2025, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut. "Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekira pukul 18.05 WIB, di RSUD Cibinong," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dengan meninggalnya Suparta, status hukumnya sebagai terdakwa otomatis gugur. "Menurut hukum acara, jika terdakwa meninggal dunia, maka secara pidana yang bersangkutan gugur," tegas Harli Siregar.
Lantas, bagaimana dengan kewajiban pembayaran uang pengganti yang sebelumnya dibebankan kepada Suparta? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Suparta, serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman kurungan pengganti selama 10 tahun akan diberlakukan.
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut mengenai mekanisme pengembalian kerugian negara tersebut. "Terkait dengan kewajiban uang pengganti, tentu akan dikaji juga. Karena ini sudah menjadi bagian dari kerugian keuangan negara, di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah diatur," jelasnya.
Lebih lanjut, Harli Siregar menambahkan, "Apakah penyidik akan menyerahkan ke Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu masih akan dikaji dan dipelajari oleh penuntut umum."
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Suparta lebih berat dibandingkan vonis di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di tingkat pertama, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi sorotan publik karena diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun. Kerugian ini dihitung dari dampak kerja sama pengolahan timah antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal.