Babak Baru Konflik Rumah Tangga, Baim Wong dan Paula Verhoeven Ajukan Banding Pasca Putusan Cerai

Polemik rumah tangga antara aktor Baim Wong dan model Paula Verhoeven memasuki babak baru. Setelah putusan cerai yang diajukan oleh Baim Wong dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kedua belah pihak kini kompak mengajukan banding. Langkah ini menandakan bahwa proses hukum perceraian mereka belum menemui titik akhir dan masih berpotensi untuk berlanjut.

Tim kuasa hukum Paula Verhoeven mengkonfirmasi bahwa mereka telah mendaftarkan permohonan banding secara elektronik pada hari Senin, 28 April 2025. Alvon Kurnia Palma, salah satu anggota tim kuasa hukum Paula, menyampaikan bahwa pengajuan banding ini merupakan langkah resmi yang diambil oleh pihaknya. Meskipun alasan detail pengajuan banding belum diungkapkan secara gamblang, terdaftarnya akta banding mengindikasikan keseriusan pihak Paula untuk memperjuangkan hak-haknya dalam proses perceraian ini.

Tak berselang lama, giliran tim kuasa hukum Baim Wong yang mengambil langkah serupa. Fahmi Bachmid, pengacara yang mewakili Baim Wong, menyatakan bahwa pihaknya juga mengajukan upaya hukum banding pada hari Selasa, 29 April 2025. Pernyataan ini disampaikan saat Fahmi hadir dalam sebuah acara televisi. Dengan pengajuan banding dari kedua belah pihak, proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong. Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Baim terkait perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga telah terbukti secara sah. Humas PA Jaksel, Suryana, menjelaskan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim Wong) mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga dinyatakan terbukti. Selain itu, Majelis Hakim juga menemukan indikasi adanya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga Baim dan Paula.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyebut Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz, yang berarti dianggap tidak taat kepada suami. Hal ini didasarkan pada kelalaian Paula dalam menjalankan kewajiban rumah tangga dan juga karena keberadaan pihak ketiga. Status nusyuz ini tentu menjadi pertimbangan penting dalam putusan cerai tersebut.

Terlepas dari perceraian, hak asuh anak tetap menjadi prioritas utama. Baim dan Paula sepakat untuk berbagi waktu bersama anak-anak mereka dengan sistem dua minggu bersama Baim dan dua minggu bersama Paula. Kesepakatan ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk tetap menjalankan peran sebagai orang tua secara bersama-sama.

Selain itu, Paula Verhoeven juga mendapatkan hak nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar. Nafkah mut'ah merupakan pemberian dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk penghibur hati dan tanggung jawab setelah perceraian. Pemberian nafkah ini menjadi salah satu poin penting dalam putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Dengan diajukannya banding oleh kedua belah pihak, publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses perceraian ini. Apakah akan ada perubahan dalam putusan cerai sebelumnya? Atau apakah Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan? Kita tunggu saja kelanjutan dramatis dari kisah rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven.