Industri Motor Listrik Menanti Kepastian Subsidi dari Pemerintah

Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyambut baik inisiatif pemerintah dalam memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik. Dukungan ini muncul seiring dengan peningkatan signifikan dalam penjualan motor listrik sepanjang tahun 2024. Data dari Sisapira menunjukkan bahwa penjualan motor listrik mencapai 62.541 unit, sebuah lonjakan besar dibandingkan dengan 11.532 unit pada periode sebelumnya.

Moeldoko, Ketua Umum Periklindo, menekankan pentingnya pemerintah segera merealisasikan kebijakan subsidi motor listrik. Ia menyampaikan kekhawatiran tentang ketidakpastian yang dihadapi oleh pelaku usaha saat ini. “Kepastian sangat dibutuhkan. Pasar sedang mengalami stagnasi, seolah berhenti,” ujarnya di Jakarta (29/4/2025). Konsumen cenderung menunda pembelian karena menunggu kejelasan kebijakan tersebut, yang berdampak negatif pada kinerja para dealer.

Pada tahun 2024, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru. Namun, kuota subsidi ini dibatasi hanya untuk 60.000 unit, dengan total anggaran Rp 350 miliar. Selain itu, terdapat pula subsidi konversi motor listrik sebesar Rp 10 juta per unit dengan kuota 150.000 unit yang ditujukan bagi pemilik motor berbahan bakar fosil yang ingin beralih ke motor listrik.

Periklindo berharap agar subsidi tetap diberikan dalam bentuk langsung seperti sebelumnya, yaitu Rp 7,5 juta untuk pembelian baru dan Rp 10 juta untuk konversi. Moeldoko menambahkan, “Jika pemerintah memiliki kebijakan baru yang dianggap lebih efektif, kami terbuka untuk menerimanya, misalnya pengalihan ke PPN. Yang terpenting adalah kepastian segera, karena dunia usaha sedang menunggu.”

Dengan adanya kejelasan dan keberlanjutan kebijakan subsidi, diharapkan industri motor listrik di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan serta perekonomian nasional.

Daftar Kebijakan Subsidi Motor Listrik

  • Subsidi Pembelian Motor Listrik Baru: Rp 7 juta per unit (kuota terbatas).
  • Subsidi Konversi Motor Listrik: Rp 10 juta per unit (kuota terbatas).

Dampak Subsidi yang Diharapkan:

  • Peningkatan Penjualan: Mendorong minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik.
  • Pertumbuhan Industri: Memberikan insentif bagi produsen motor listrik untuk berinvestasi dan berinovasi.
  • Pengurangan Emisi: Mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara dan emisi gas rumah kaca.