Pungutan Liar Sampah di Pasar Gedebage Mencuat, Polisi Turun Tangan
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait iuran sampah di Pasar Gedebage, Bandung, memasuki babak baru. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengkonfirmasi bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polrestabes Bandung.
"Laporan sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan serta penyelidikan oleh Polres," ujar Farhan saat ditemui di Jalan Lodaya, Kota Bandung.
Wali kota enggan memberikan informasi lebih detail mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan sampah ilegal ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Terpisah, Direktur PT Ginanjar Saputra, Dodi Chandra, selaku salah satu pengelola Pasar Gedebage, memaparkan kronologi awal mula munculnya dugaan pungli tersebut. Menurutnya, masalah ini bermula ketika pihak ketiga yang sebelumnya ditunjuk untuk mengelola kebersihan pasar terus melakukan pungutan meskipun masa kontrak mereka telah habis.
"Kontrak dengan pihak ketiga tersebut berakhir pada tahun 2024 dan tidak diperpanjang. Namun, sangat disayangkan mereka masih terus melakukan pungutan," jelas Dodi.
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa setelah kontrak berakhir pada Agustus 2024, pihak ketiga tersebut tetap melakukan pungutan tanpa izin yang sah hingga Mei 2025. Ironisnya, meskipun aktif melakukan pungutan, mereka tidak memiliki izin resmi untuk membuang sampah ke TPA Sarimukti. Akibatnya, sampah menumpuk di area belakang pasar, menciptakan masalah baru.
Besaran pungutan yang dikenakan bervariasi, antara Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per kios per hari. Mengingat jumlah kios di Pasar Gedebage mencapai antara 800 hingga 1.000 unit, total pungutan yang terkumpul setiap harinya bisa mencapai jutaan rupiah.
PT Ginanjar Saputra, sebagai pengelola pasar, telah mengambil langkah-langkah untuk menghentikan praktik ilegal ini. Pada Januari 2025, mereka telah mengirimkan surat kepada pihak ketiga tersebut, meminta mereka untuk menghentikan seluruh kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kami juga telah beberapa kali bertemu dan berdiskusi dengan mereka, meminta mereka untuk berhenti melakukan pungutan. Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut tidak diindahkan," ungkap Dodi.
Akibat situasi ini, PT Ginanjar Saputra bersama dengan para pedagang pasar memutuskan untuk melaporkan dugaan pungli ini kepada pihak kepolisian. Para pedagang juga secara individu membuat laporan terkait kasus pungli yang mereka alami.
Ketika diminta untuk mengungkapkan identitas pelaku pungutan, Dodi menolak untuk memberikan informasi detail. Namun, ia memastikan bahwa PT Ginanjar Saputra sudah tidak lagi mengelola kebersihan pasar sejak Januari 2025. Tanggung jawab pengelolaan kebersihan pasar telah diserahkan kepada pihak ketiga yang baru.
"PT Ginanjar tidak lagi terlibat dalam pengelolaan kebersihan pasar karena adanya keterbatasan. Oleh karena itu, kami menunjuk pihak ketiga yang baru pada bulan Januari 2025 untuk menangani masalah kebersihan ini," pungkasnya.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Dugaan pungli iuran sampah di Pasar Gedebage sedang diselidiki oleh Polrestabes Bandung.
- Pihak ketiga yang sebelumnya mengelola kebersihan pasar diduga terus melakukan pungutan setelah kontrak berakhir.
- Pungutan yang dikenakan berkisar antara Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per kios per hari.
- PT Ginanjar Saputra dan para pedagang telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.