Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vape Mengandung Etomidate

Jonathan Frizzy Dalam Pusaran Kasus Vape Ilegal: Status Masih Saksi

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Aktor Jonathan Frizzy, atau yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, terseret dalam penyelidikan kasus peredaran vape ilegal yang mengandung zat berbahaya. Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Menurutnya, Jonathan Frizzy saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang ditangani oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Benar, inisial JF adalah Jonathan Frizzy," ungkap Kombes Ade Ary kepada awak media. Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa status Ijonk saat ini masih sebagai saksi dan pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatannya dalam kasus ini. Kendala yang dihadapi adalah ketidakhadiran Jonathan Frizzy dalam panggilan pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

Kasus ini bermula pada bulan Maret 2025 ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polresta berhasil mengamankan sejumlah vape yang mengandung etomidate. Etomidate merupakan jenis obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Vape tersebut diduga dibawa dari luar negeri.

Dari hasil pengembangan kasus, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu BTR, EDS, dan ER. Ketiganya kini telah ditahan. Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menyatakan bahwa keterangan dari Jonathan Frizzy sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing tersangka.

"Keterangan dari saudara JF ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas keterkaitan antara para tersangka dengan vape ilegal tersebut," jelas AKP Michael.

Namun, karena alasan kesehatan, Jonathan Frizzy belum dapat memenuhi panggilan penyidik. Pihak kepolisian berharap agar Jonathan Frizzy dapat segera memberikan keterangan agar kasus ini dapat segera diselesaikan.

Para tersangka terancam jeratan hukum berlapis, yaitu Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 KUHPidana.