Industri Motor Listrik Menanti Kepastian Insentif Pemerintah
Gelombang antusiasme terhadap kendaraan listrik roda dua di Indonesia tampak meredup seiring ketidakjelasan kelanjutan program subsidi dari pemerintah. Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) secara terbuka menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dampak negatif yang mungkin timbul akibat penundaan pengumuman kebijakan fiskal yang baru.
Moeldoko, Ketua Umum Periklindo, menyoroti fenomena 'wait and see' yang kini melanda para calon konsumen motor listrik. Menurutnya, banyak yang menahan diri untuk melakukan pembelian sambil menunggu kepastian mengenai insentif yang dijanjikan. Situasi ini, lanjut Moeldoko, berpotensi menghambat pertumbuhan industri kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat.
"Minat terhadap motor listrik sebenarnya sangat tinggi. Namun, karena subsidi masih belum jelas, banyak calon pembeli yang memilih untuk menunda dan menunggu kepastian dari pemerintah. Kebijakan fiskal sangat penting untuk kembali menggairahkan pasar," ujarnya di sela-sela acara di JIExpo Kemayoran.
Moeldoko mendesak pemerintah untuk segera mengumumkan kelanjutan program subsidi, mengingat tahun 2024 telah berjalan hampir setengahnya. Ia menekankan bahwa insentif fiskal memiliki peran krusial dalam memotivasi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
"Kebijakan fiskal memberikan stimulasi bagi masyarakat untuk membeli kendaraan listrik. Ada semangat. Tanpa insentif, semangat itu akan meredup. Dunia usaha pun akan kehilangan motivasi. Namun, begitu ada insentif fiskal, semuanya akan bergerak," tegasnya.
Selain masalah insentif, Moeldoko juga menyoroti pentingnya regulasi teknis yang sederhana dan tidak memberatkan. Ia berharap para pemangku kebijakan dapat merumuskan aturan yang mudah dipahami dan diimplementasikan, sehingga tidak menghambat inovasi dan perkembangan industri.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan sinyal bahwa program subsidi motor listrik akan dilanjutkan pada tahun ini. Namun, skema yang akan diterapkan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Subsidi tidak lagi berupa potongan harga langsung sebesar Rp 7 juta per unit, melainkan melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Perlu dicatat bahwa mulai tanggal 1 Januari 2025, motor listrik akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.
Dengan demikian, masa depan industri motor listrik di Indonesia sangat bergantung pada respons cepat dan tepat dari pemerintah. Kepastian mengenai insentif dan regulasi yang jelas akan menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan dan menarik minat konsumen untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.