Pemerintah Redistribusi 110 Ribu Guru Swasta Lulus Seleksi ASN dalam Program Empat Tahun

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, tanpa memandang status mereka sebagai pengajar di sekolah negeri maupun swasta. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan memfasilitasi redistribusi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah-sekolah swasta yang membutuhkan.

Kebijakan ini diumumkan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, dalam acara pembukaan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025. Menurutnya, hingga saat ini, sebanyak 110 ribu guru swasta telah berhasil lulus seleksi guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan akan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri. "Kami memiliki data bahwa ada 110 ribu guru swasta yang telah lulus seleksi guru ASN P3K dan akan ditempatkan di sekolah negeri," ujarnya.

Dampak dan Regulasi Redistribusi Guru

Mu'ti menyadari bahwa meskipun redistribusi guru ini dapat menyelesaikan satu masalah, yaitu kekurangan guru di sekolah negeri, namun di sisi lain dapat menimbulkan dampak negatif di masa depan, terutama bagi sekolah-sekolah swasta yang berpotensi kekurangan tenaga pengajar.

Untuk mengatasi potensi masalah ini, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1/2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Peraturan ini mengatur beberapa poin penting, yaitu:

  • Guru ASN (PNS dan PPPK) dapat diredistribusi ke satuan pendidikan swasta.
  • Redistribusi akan mempertimbangkan data kebutuhan guru di satuan pendidikan negeri dan swasta.
  • Redistribusi akan dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
  • Sekolah swasta yang menerima redistribusi guru tetap harus berupaya memenuhi kebutuhan guru di sekolahnya.

Penyederhanaan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru

Selain redistribusi guru, Mu'ti juga menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah melakukan perubahan pada sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Sistem yang baru ini dirancang lebih sederhana, mudah, dan bermakna, dengan proses evaluasi yang hanya dilakukan satu kali dalam setahun.

"Kemendikdasmen juga mengubah sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang lebih sederhana, mudah, dan bermakna," jelasnya. "Pengelolaan kinerja guru atau kepala sekolah dan pengawas itu kami lakukan melalui berbagai kebijakan di mana pengisian kinerja guru dilakukan 1 kali dalam setahun."

Dalam proses transformasi ini, Kemendikdasmen bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan memastikan efisiensi melalui satu sistem terpadu, yaitu e-kinerja BKN.

"Itu kami sampaikan bahwa terkait dengan kebijakan ini kami sudah ada MOU dengan BKN dan program ini juga sudah mulai dilaksanakan," pungkasnya.