SPBU di Batam Disanksi Pertamina Akibat Penolakan Pengisian Pertalite ke Motor dan Layani Pembelian Jeriken

Viralnya video keluhan masyarakat terkait pelayanan sebuah SPBU di Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, berbuntut panjang. Dalam video yang beredar luas di media sosial, seorang pria merekam kekecewaannya karena tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar Pertalite untuk sepeda motornya, sementara SPBU tersebut justru melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken.

Kejadian ini memicu kemarahan perekam video. Ia mempertanyakan alasan penolakan pengisian Pertalite untuk motornya, sementara orang lain bisa membeli dengan jeriken. Bahkan, ia sempat mengancam akan memviralkan kejadian tersebut karena merasa diperlakukan tidak adil. Merespons kejadian viral ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada SPBU Kabil.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara pasokan Pertalite ke SPBU tersebut selama tujuh hari, dimulai sejak 29 April 2025. Pelanggaran yang dimaksud adalah pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa adanya surat rekomendasi resmi.

Selama masa sanksi, Pertamina mewajibkan SPBU Kabil untuk memperbaiki mekanisme penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila SPBU tidak melakukan perbaikan dalam pengelolaan penyaluran BBM subsidi, Pertamina mengancam akan memberikan sanksi yang lebih berat.

Berikut poin-poin penting terkait kejadian ini:

  • Video Viral: Keluhan masyarakat terkait pelayanan SPBU Kabil viral di media sosial.
  • Penolakan Pengisian: SPBU menolak mengisi Pertalite untuk motor, tetapi melayani pembelian menggunakan jeriken.
  • Sanksi Pertamina: Pertamina menjatuhkan sanksi penghentian pasokan Pertalite selama tujuh hari.
  • Pelanggaran: SPBU terbukti mengisi BBM ke jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.
  • Perbaikan Mekanisme: SPBU wajib memperbaiki mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.