Ketua IDAI Pertanyakan Dasar Mutasi Mendadak Dirinya oleh Kemenkes

Polemik mutasi Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim B. Yanuarso, menjadi sorotan setelah beredar surat edaran mengenai pemindahannya yang mendadak. Ironisnya, informasi ini tidak diterimanya langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, melainkan dari kolega pada Jumat, 25 April 2025.

Hingga Senin, 28 April, dr. Piprim menyatakan belum menerima surat mutasi yang beredar luas tersebut. Meski demikian, surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kemenkes RI. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur dan transparansi dalam proses mutasi seorang pejabat penting di organisasi profesi dokter anak.

Kekecewaan dr. Piprim terhadap keputusan Kemenkes RI ini didasari oleh dugaan pelanggaran aturan. Ia merujuk pada Surat Edaran MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2022 tentang Mutasi Kepegawaian di Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya transparansi dalam mutasi pegawai ASN.

"Disebutkan juga mutasi harus disertai dengan alasan tertulis yang resmi, ada prosedur administratif, ada pemberitahuan klarifikasi jabatan, penilaian kebutuhan organisasi," ungkap dr. Piprim melalui keterangan video pada Selasa, 29 April 2025.

Ia menambahkan, "Mutasi yang mendadak tanpa alasan yang dikomunikasikan bertentangan dengan prinsip manajemen ASN."

Lebih lanjut, dr. Piprim menjelaskan bahwa mutasi ASN seharusnya didasarkan pada evaluasi kompetensi. Namun, perpindahannya dari RSCM ke RS Fatmawati tidak melalui proses uji kompetensi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menentang kebijakan mutasi, asalkan dilakukan dengan proses yang benar dan transparan. Hingga saat ini, ia belum menerima penjelasan resmi tertulis dari Kemenkes RI.

Dokter yang pernah bertugas di daerah terpencil seperti Nias dan Sulawesi Tengah ini juga mengkhawatirkan dampak mutasinya terhadap pelayanan jantung anak di RSCM. Sebagai tenaga pendidik subspesialis kardiologi intervensi jantung anak, ia bertanggung jawab membimbing empat konsulen yang masih membutuhkan pendampingan.

Berikut poin-poin kekhawatiran dr. Piprim terkait mutasinya:

  • Terhambatnya pelayanan jantung anak di RSCM: Mutasi mendadak dapat mengganggu kontinuitas pelayanan yang selama ini berjalan baik.
  • Nasib pendidikan calon konsultan jantung anak: Sebagai dosen pendidik klinis, dr. Piprim memiliki tanggung jawab besar terhadap calon subspesialis kardiologi anak dari berbagai daerah di Indonesia.

Dr. Piprim merasa heran karena situasi ini bertentangan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis. "Kita tahu hanya ada sekitar 70 calon konsultan jantung anak di Indonesia, sementara kita membutuhkan minimal 500 konsultan jantung anak," jelasnya.

Ia berpendapat bahwa Kemenkes RI dapat memenuhi kebutuhan pelayanan jantung anak di RS Fatmawati melalui mekanisme pengampuan yang dilakukan oleh divisi kardiologi anak, tanpa mengorbankan pelayanan di RSCM dan pendidikan calon konsultan jantung anak.

"Jadi tanpa mengorbankan pelayanan jantung anak di RSCM kepada pasien-pasien saya dan murid-murid saya calon konsultan jantung anak," pungkasnya.