Jakarta Pangkas Pajak BBM, Pertamina Siap Patuhi Kebijakan Pemerintah

Respon Pertamina Terhadap Pemangkasan Pajak Bahan Bakar di Jakarta

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa perusahaannya akan mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta. Kebijakan baru ini menetapkan PBBKB sebesar 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum.

"Sebagai BUMN, kami akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah," ujar Simon seperti dikutip dari Antara.

Ketika ditanya mengenai potensi penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai dampak dari kebijakan tersebut, Simon belum memberikan kepastian. Ia menjelaskan bahwa harga jual produk dipengaruhi oleh berbagai komponen yang memerlukan perhitungan mendalam. Simon menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan terbaik.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan penurunan PBBKB untuk kendaraan pribadi dari 10% menjadi 5%. "Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta.

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan PBBKB Jakarta sebesar 10% telah berlaku selama lebih dari satu dekade. Namun, undang-undang baru memberikan diskresi kepada gubernur, sehingga memungkinkan adanya keringanan bagi warga Jakarta. "Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.

Mekanisme Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Pajak ini otomatis dikenakan setiap kali warga mengisi BBM. Namun, yang bertugas memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir. Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

Dampak Kebijakan Baru Terhadap Harga BBM

Kebijakan penurunan PBBKB ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta. Dengan berkurangnya beban pajak, diharapkan harga BBM di tingkat konsumen dapat mengalami penurunan. Hal ini tentu akan meringankan biaya transportasi bagi warga Jakarta, baik pemilik kendaraan pribadi maupun pengguna transportasi umum.

Namun, dampak signifikan pada harga BBM sangat bergantung pada berbagai faktor. Salah satunya adalah bagaimana Pertamina akan mengimplementasikan kebijakan ini dan bagaimana perhitungan komponen harga BBM secara keseluruhan akan disesuaikan. Pemerintah dan Pertamina perlu memastikan bahwa penurunan PBBKB ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan tidak justru dinetralisir oleh faktor-faktor lain.

Berikut beberapa point penting terkait kebijakan baru ini:

  • PBBKB untuk kendaraan pribadi turun dari 10% menjadi 5%.
  • PBBKB untuk kendaraan umum turun menjadi 2%.
  • Pertamina menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah.
  • Potensi penurunan harga BBM masih dalam perhitungan.
  • Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban transportasi warga Jakarta.