Direktur Perusahaan Properti Diduga Terlibat Kredit Fiktif Senilai Miliaran Rupiah di Purworejo
Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia perbankan di daerah Purworejo. Seorang direktur perusahaan properti berinisial II (52), yang menjabat sebagai direktur PT Puriland Development Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengajuan kredit fiktif dan penjualan aset jaminan milik BPR Purworejo tanpa izin yang sah. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3,4 miliar.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka meliputi pengajuan kredit fiktif dengan melibatkan sejumlah debitur fiktif. Selain itu, tersangka juga diduga menjual aset jaminan yang seharusnya menjadi milik bank tanpa izin dari pihak terkait.
Menurut keterangan Kapolres, dalam menjalankan bisnis propertinya pada periode 2019-2020, tersangka II menjalin kerjasama dengan Perumda Bank BPR Purworejo untuk memfasilitasi kredit pembelian rumah di empat lokasi perumahan yang sedang dikembangkannya. Lokasi perumahan tersebut meliputi tiga lokasi di Purworejo dan satu lokasi di Bantul.
Tersangka diduga memanfaatkan peran seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan dokumen covernote sebagai jaminan sementara. Dokumen covernote ini kemudian digunakan untuk mengajukan kredit atas nama sejumlah debitur fiktif tanpa adanya aset jaminan yang sah.
"Covernote ini digunakan untuk mengajukan kredit atas nama 13 debitur fiktif tanpa adanya aset jaminan yang sah," ungkap Andry Agustiano.
Selain melakukan pengajuan kredit fiktif, tersangka juga diduga melakukan penjualan kembali beberapa aset yang seharusnya menjadi jaminan kredit tanpa sepengetahuan pihak bank. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa empat aset telah dijual kepada pihak ketiga, sementara dua aset lainnya ternyata dijaminkan kembali ke bank lain.
Modus Operandi yang Terungkap
Kapolres Purworejo membeberkan beberapa pola kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, antara lain:
- Pengajuan kredit fiktif: Dari 13 debitur yang diajukan, sebanyak 6 di antaranya menggunakan identitas fiktif.
- Penjaminan ganda: Dua aset kredit yang menjadi hak Perumda Bank BPR Purworejo dijadikan jaminan ke bank lain.
- Penggunaan tanah bukan milik sendiri: Tanah yang dijaminkan dalam pengajuan kredit ternyata bukan milik tersangka.
- Penjualan aset tanpa izin: Empat aset dijual kepada pihak lain tanpa izin dari pihak bank.
Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan Aset
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp 3,4 miliar. Namun demikian, pihak penyidik telah berhasil melakukan upaya pemulihan aset senilai Rp 1,09 miliar.
"Polisi menyita uang tunai sebesar Rp90 juta, Empat bidang tanah beserta bangunan di Bantul dan Dokumen sertifikat hak milik (SHM)," jelas Kapolres.
Proses penyidikan kasus ini melibatkan 48 saksi, termasuk pihak internal BPR Purworejo, para debitur, PPAT, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
Tersangka II akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.