Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Picu Kekhawatiran di Industri Otomotif

Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang resmi berlaku sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kini menjadi sorotan utama di kalangan pelaku industri otomotif. Kebijakan ini diprediksi akan membawa dampak signifikan terhadap ekosistem industri otomotif secara keseluruhan. Implementasi kebijakan opsen ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penurunan daya saing industri otomotif.

Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Semarang, Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, menyampaikan bahwa implementasi opsen PKB berpotensi memicu kenaikan beban pajak bagi masyarakat. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi ekosistem industri otomotif. Data menunjukkan bahwa setelah implementasi UU HKPD, sebanyak 28 provinsi mengalami peningkatan tarif PKB.

"Kenaikan tarif PKB ini tentu akan membebani konsumen dan pelaku industri. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kemampuan fiskal daerah agar kebijakan ini tidak kontraproduktif," ujar Herman.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tarif opsen sebesar 1,05 persen setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk stabilitas keuangan daerah. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah telah melibatkan masukan publik dalam proses penetapan tarif dan memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan PKB bagi kendaraan yang dimutasikan dari luar Jawa Tengah.

Namun, kajian yang dilakukan oleh LPEM FEB UI menunjukkan bahwa kenaikan beban pajak akibat opsen berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi yang lebih besar dari perkiraan. Peneliti LPEM FEB UI, Dr. Ir. Riyanto, menekankan pentingnya implementasi yang cermat agar kebijakan ini tidak memperburuk kondisi industri otomotif yang sedang mengalami penurunan penjualan.

"Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah bisa mencapai 48 persen, melebihi Thailand. Kami memperkirakan harga mobil baru bisa naik hingga 6,2 persen, yang berpotensi menurunkan penjualan mobil hingga 9,3 persen," jelas Riyanto.

Opsen pajak daerah sendiri merupakan pengganti mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Tujuan dari penerapan opsen ini adalah untuk mempercepat penyaluran dana bagi hasil pajak provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.