Oknum Penjual Pupuk Bersubsidi di Palangka Raya Diciduk, Polisi Sita 8 Ton Pupuk Ilegal
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil membongkar praktik penjualan pupuk bersubsidi ilegal di Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial PW (44) ditangkap atas dugaan menjual pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea dengan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Penangkapan ini dilakukan di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng segera melakukan penyelidikan intensif.
"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah," ujar Kombes Erlan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku PW mendapatkan pasokan pupuk bersubsidi dari wilayah Pulang Pisau. Pupuk tersebut kemudian diedarkan di berbagai wilayah di Kalimantan Tengah, termasuk Kota Palangka Raya. Pulang Pisau sendiri merupakan salah satu kabupaten yang menjadi fokus program strategis nasional, termasuk program lumbung pangan (food estate) dan cetak sawah.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Rimsyahtono, mengungkapkan bahwa pelaku menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan harga Rp 250.000 per karung, padahal harga aslinya hanya Rp 115.000 per karung. Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 100 karung pupuk NPK merk Phonska (masing-masing 50 kg)
- 60 karung pupuk Urea (masing-masing 50 kg)
- Satu unit dump truck Mitsubishi
- Kunci dump truck
- Surat-surat kendaraan
- Uang tunai Rp 7.500.000,00
- Satu lembar nota penjualan pupuk
- Satu buah handphone
Total pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 8 ton. Kombes Rimsyahtono menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana ekonomi, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011, dan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani dan mendukung program ketahanan pangan nasional.