DPR Desak Pemerintah Percepat Pengesahan Dua PP Terkait Penataan Daerah Otonomi Baru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penataan daerah otonomi baru (DOB). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

Rifqinizamy menjelaskan bahwa pengesahan kedua PP ini sangat krusial sebelum membahas lebih lanjut mengenai moratorium DOB yang telah berlangsung sejak tahun 2014. Fokus utama saat ini adalah pada penyelesaian PP tersebut, yang akan menjadi landasan untuk mengevaluasi apakah struktur daerah yang ada saat ini sudah ideal atau belum.

"Kami tidak ingin terjebak dalam perdebatan moratorium," ujarnya. "Yang terpenting adalah PP ini diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, kita bisa melihat secara objektif apakah kondisi daerah kita sudah ideal. Jika belum, barulah kita membahas langkah-langkah selanjutnya."

Kedua PP yang dimaksud memiliki fokus yang berbeda namun saling terkait. PP pertama mengatur tentang desain besar otonomi daerah di Indonesia. Di dalamnya terdapat cetak biru (blueprint) kebutuhan pemekaran atau penggabungan wilayah dalam jangka panjang. Rifqinizamy menggambarkan bahwa PP ini akan memberikan gambaran ideal mengenai jumlah provinsi, kabupaten/kota, serta daerah dengan kekhususan atau keistimewaan di Indonesia dalam kurun waktu 100 hingga 200 tahun mendatang. Contohnya, isu mengenai Daerah Istimewa Surakarta dapat dilihat indikatornya berdasarkan PP ini.

PP kedua, lanjut Rifqinizamy, mengatur tentang penataan pemerintahan daerah. PP ini akan berisi daftar daerah-daerah yang berpotensi untuk dimekarkan atau digabungkan. Ia menekankan bahwa selama ini mekanisme pemekaran menjadi satu-satunya opsi yang dipertimbangkan, padahal Undang-Undang Pemerintah Daerah juga memungkinkan adanya penggabungan daerah.

"Untuk mencapai keseimbangan, kita perlu dua mekanisme: pemekaran dan penggabungan," jelasnya. "Selama ini, kita hanya fokus pada pemekaran, padahal banyak daerah yang sudah dimekarkan justru tidak berhasil. Undang-undang memberikan opsi penggabungan, namun jarang dipertimbangkan."

Rifqinizamy juga menyoroti bahwa keberadaan kedua PP ini sangat penting untuk mencapai keseimbangan jumlah wilayah agar tidak membebani keuangan negara. Ia mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 341 usulan pemekaran daerah.

"Kami tidak ingin membahas kasus per kasus terlebih dahulu," tegasnya. "Kita harus fokus pada desain besarnya, rumusnya, formulanya. Jika formula sudah ada, maka pembahasan kasus per kasus akan lebih mudah dan objektif."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 330 usulan pembentukan DOB, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus. Usulan-usulan ini mencakup:

  • 42 usulan pembentukan provinsi
  • 252 usulan pembentukan kabupaten
  • 36 usulan pembentukan kota
  • 6 usulan daerah istimewa
  • 5 usulan daerah khusus

Usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan.