Investigasi Mendalam Ungkap Jejak DNA Dokter dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Analisis DNA Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Barat
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang dokter di Jawa Barat memasuki babak baru. Polda Jawa Barat mengumumkan hasil analisis DNA yang dilakukan oleh Laboratorium DNA Pusdokkes Polri, memberikan titik terang dalam proses investigasi yang sedang berlangsung.
Kombes Pol dr. Naryana, Kabid Dokkes Polda Jabar, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan DNA telah diserahkan kepada Dir Reskrimum Kombes Pol Surawan pada tanggal 11 April 2025. Analisis mendalam dilakukan terhadap seluruh sampel DNA dan barang bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian perkara. Hasilnya, secara ilmiah membuktikan beberapa fakta kunci:
- Keberadaan DNA Tersangka pada Kondom: Ditemukan profil DNA yang identik dengan tersangka pada swab kondom yang diserahkan kepada pihak kepolisian.
- Tidak Ditemukan DNA Laki-laki pada Vagina Korban: Analisis swab vagina korban tidak menunjukkan adanya DNA individu laki-laki selain dari korban sendiri.
- Bulu Kemaluan di TKP Milik Tersangka: Bulu kemaluan yang ditemukan di lokasi kejadian diidentifikasi sebagai milik dokter Priguna Anugerah P.
- Rambut di TKP Identik dengan DNA Tersangka: Profil rambut yang ditemukan di TKP cocok dengan profil DNA tersangka.
Kombes Pol dr. Naryana menekankan bahwa proses pemeriksaan DNA di Pusdokkes Polri dilakukan secara profesional dan transparan. Pihaknya memastikan bahwa seluruh prosedur telah diikuti sesuai standar ilmiah yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan komitmen kepolisian untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini melalui metode ilmiah dan investigasi yang cermat. Pemeriksaan DNA menjadi salah satu pilar penting dalam upaya penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini masih terus bergulir dan pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.