Pengungkapan Kasus Oplosan BBM Bersubsidi di Medan: Tiga Tersangka Terancam Hukuman Berat
Pengungkapan Kasus Oplosan BBM Bersubsidi di Medan: Tiga Tersangka Terancam Hukuman Berat
Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. SPBU Nagalan 14.201.135 tersebut disegel pada Kamis malam, 6 Maret 2025, menyusul hasil pengujian oktan (RON) yang menunjukkan BBM yang dijual di bawah standar. Tiga tersangka telah ditetapkan, yakni MAL (35) selaku manajer SPBU, U (58) sopir mobil tangki, dan YTP (38) kernet. Ketiganya kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan kronologi penindakan ini. Pengujian RON yang dilakukan membuktikan adanya pengoplosan BBM jenis Pertalite. BBM ilegal dengan oktan 87, diduga berasal dari gudang di sekitar Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dicampur dengan Pertalite resmi dari Pertamina di dalam tangki timbun SPBU. Praktik ilegal ini, menurut keterangan polisi, telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Modus operandinya cukup rapi, dengan memanfaatkan truk tangki berlogo Pertamina yang, meskipun telah habis masa kontrak kerjasamanya, masih digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengelabui masyarakat agar meyakini bahwa BBM yang dijual adalah BBM bersubsidi resmi.
Lebih lanjut, AKBP Taryono merinci peran para tersangka. MAL, manajer SPBU, diduga sebagai otak di balik operasi pengoplosan ini. Ia memesan BBM ilegal sebanyak 8 ton (8.000 liter) setiap kali pemesanan, dengan frekuensi tiga kali dalam seminggu. Keuntungan yang diraup dari praktik ilegal ini terbilang signifikan, mencapai Rp1.000 per liter, jauh lebih tinggi dibandingkan keuntungan yang didapat jika membeli Pertalite secara resmi dari Pertamina (hanya Rp300 per liter). Sementara itu, U dan YTP, sopir dan kernet truk tangki, mengaku hanya menjalankan perintah dan mendapatkan upah Rp200.000 per perjalanan pengangkutan BBM ilegal dari gudang di daerah Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. U telah bekerja selama 2 bulan, sementara YTP selama 3 bulan.
Dalam konferensi pers di lokasi penyegelan SPBU, MAL mengaku hanya menerima perintah melalui telepon genggam dari seseorang yang dikenalnya melalui seorang teman. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang diangkut. U dan YTP pun hanya memberikan keterangan singkat mengenai pekerjaan mereka dan besaran upah yang mereka terima. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan pengoplosan BBM bersubsidi ini secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pemasok BBM ilegal dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam distribusi dan penjualan BBM bersubsidi untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Detail Kasus:
- Lokasi SPBU: Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
- Jenis BBM yang Dioplos: Pertalite
- Sumber BBM Ilegal: Gudang di sekitar Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan (dekat Hamparan Perak).
- Tersangka:
- MAL (Manajer SPBU)
- U (Sopir)
- YTP (Kernet)
- Ancaman Hukuman: 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
- Keuntungan Ilegal: Rp1.000 per liter (dari BBM ilegal).
- Frekuensi Pemesanan BBM Ilegal: 3 kali seminggu, 8 ton per pesanan.
- Durasi Operasi Ilegal: Lebih dari 1 tahun.