Penertiban Bangunan Ilegal di Tambun Selatan: Ratusan Bangunan di Sumberjaya Segera Dibongkar

Ratusan bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dijadwalkan akan dibongkar pada hari Rabu mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan berada di daerah aliran sungai (DAS).

Menurut keterangan Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, surat pemberitahuan mengenai jadwal pembongkaran telah disampaikan kepada para pemilik bangunan pada hari Jumat sebelumnya. Penertiban ini menyusul pembongkaran bangunan liar yang telah dilakukan di tiga desa lainnya di Tambun Selatan, yaitu Desa Mekarsari, Desa Mangunjaya, dan Desa Tridayasakti. Secara keseluruhan, terdapat sembilan desa di wilayah Tambun Selatan yang bantaran kalinya dipenuhi oleh bangunan-bangunan ilegal. Total bangunan liar yang telah ditertibkan di tiga desa sebelumnya mencapai lebih dari 700 unit.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menertibkan ribuan bangunan liar yang tersebar di ratusan titik di seluruh Kabupaten Bekasi. Sasaran utama penertiban adalah bangunan-bangunan yang berdiri di atas DAS, yang dinilai menjadi penyebab utama terjadinya banjir dan kerusakan lingkungan. Penertiban ini juga bertujuan untuk mempercantik kawasan sungai dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa tidak akan ada kompensasi bagi para pemilik bangunan liar, meskipun mereka telah mendiami lokasi tersebut selama bertahun-tahun. Pemerintah berdalih bahwa pendirian bangunan di atas lahan ilegal merupakan pelanggaran hukum, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan tata ruang demi kepentingan masyarakat luas. Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terulangnya banjir parah yang kerap melanda wilayah Kabupaten Bekasi, serta untuk memulihkan fungsi lahan sebagai daerah resapan air.

Upaya penertiban bangunan liar ini juga akan diikuti dengan penataan kawasan sungai, termasuk modifikasi bibir sungai dan pembangunan infrastruktur pendukung lainnya. Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap, langkah ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan.