Pengacara Jakarta Terjerat Hukum Akibat Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Penyalahgunaan Narkoba
Jakarta digemparkan dengan penangkapan seorang pengacara bernama Samir (31) atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini mencuat setelah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Samir di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025 lalu.
Insiden bermula ketika mobil yang dikendarai Samir bersenggolan dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya. Perselisihan mulut tak terhindarkan, hingga akhirnya warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat petugas kepolisian tiba di lokasi, mereka mendapati Samir tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah. Kecurigaan semakin meningkat ketika polisi melihat sepucuk senjata api terselip di balik pakaiannya.
"Saat anggota kami sedang berdialog, tersangka terlihat gelisah dan tanpa sengaja menampakkan senjata api yang disembunyikannya," ungkap AKP Sumarno, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat.
Petugas segera mengamankan Samir beserta senjata api tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penggeledahan mengungkap bahwa Samir memiliki tiga jenis senjata api berbeda, yaitu:
- Senjata jenis Makarov kaliber 7,65 mm
- Senapan laras panjang Diana 47
- Replika senjata Glock 34 elektrik
Menurut pengakuan Samir, ia mulai mengoleksi senjata api sejak tahun 2015. Senjata pertama yang dibelinya adalah airsoft gun Glock 34 seharga Rp 3 juta dari sebuah toko di Senayan Trade Center. Setahun kemudian, ia membeli senapan laras panjang Diana 47 dari seseorang berinisial S di Pasar Baru, Jakarta Selatan.
Pembelian terakhir dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, sehari sebelum insiden kecelakaan, yaitu senjata api Makarov kaliber 7,65 mm seharga Rp 30 juta dari seorang berinisial A. Saat ini, polisi masih memburu kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan terkait asal-usul senjata api ilegal tersebut.
Meski memiliki beberapa senjata api, polisi memastikan bahwa seluruh senjata tersebut tidak dilengkapi dengan amunisi dan belum pernah digunakan. Samir berdalih bahwa ia membeli senjata api untuk melindungi diri setelah mengalami dua kali penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) pada tahun 2024. Penyerangan tersebut berupa kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
"Niat saya hanya untuk menjaga diri. Saya sengaja mencari senjata api untuk berjaga-jaga," ujar Samir kepada wartawan.
Namun, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membantah klaim Samir bahwa senjata api tersebut digunakan untuk melindungi diri dari serangan. Menurutnya, serangan yang dialami Samir terjadi sebelum ia memiliki senjata api.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pernah diserang dua kali, namun itu terjadi sebelum ia memiliki senjata api," tegas Firdaus.
Selain terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal, Samir juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine. Atas perbuatannya, Samir dijerat dengan:
- Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
- Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal dan narkoba yang melibatkan Samir.