Samsat Keliling Hadir di Tangerang, Depok, dan Bekasi: Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling untuk memudahkan warga Tangerang, Depok, dan Bekasi dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini hadir di berbagai lokasi strategis di tiga wilayah tersebut pada hari ini, Selasa, 29 April 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat induk. Samsat Keliling melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB tahunan, yang merupakan agenda rutin bagi pemilik kendaraan.
Lebih menarik lagi, layanan Samsat Keliling ini juga memberikan kesempatan bagi warga untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan yang sedang berlangsung. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025, menjadi angin segar bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan tanpa dibebani denda.
Berikut adalah lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling di Tangerang, Depok, dan Bekasi pada 29 April 2025:
Tangerang:
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00-14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Serpong: pukul 08.00-14.00 WIB
- ITC BSD Serpong: pukul 16.00-19.00 WIB
- Giant Poris Batu Ceper (Ciledug): pukul 09.00-13.00 WIB
- Pasar Modern Bintaro Jaya (Ciledug): pukul 09.00-13.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): pukul 09.00-12.00 WIB
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB
- Halaman G Town Square (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB
Bekasi:
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: pukul 08.00-12.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: pukul 09.00-12.00 WIB
Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00-14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: pukul 08.00-12.00 WIB
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
Perlu diperhatikan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor, Anda tetap harus mengunjungi kantor Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan program pemutihan denda pajak, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.