Tarif Resmi Pembuatan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan: Simak Rincian Biayanya!
Memiliki kendaraan dengan nomor registrasi yang unik dan mudah diingat tentu menjadi dambaan sebagian pemilik kendaraan. Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia memberikan fasilitas Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau yang lebih dikenal dengan plat nomor cantik. Namun, pembuatan plat nomor ini tidaklah gratis. Ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan.
Dasar hukum terkait NRKB pilihan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa NRKB pilihan dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rincian tarif PNBP untuk NRKB pilihan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran biaya pembuatan plat nomor cantik ini bervariasi, tergantung pada jumlah angka dan ada tidaknya huruf yang diinginkan. Semakin sedikit jumlah angka dan tanpa adanya huruf, maka biaya yang dikenakan akan semakin mahal. Berikut adalah rincian biaya pembuatan NRKB pilihan:
- NRKB Pilihan 1 Angka
- Tanpa huruf: Rp 20.000.000 per penerbitan
- Dengan huruf: Rp 15.000.000 per penerbitan
- NRKB Pilihan 2 Angka
- Tanpa huruf: Rp 15.000.000 per penerbitan
- Dengan huruf: Rp 10.000.000 per penerbitan
- NRKB Pilihan 3 Angka
- Tanpa huruf: Rp 10.000.000 per penerbitan
- Dengan huruf: Rp 7.500.000 per penerbitan
- NRKB Pilihan 4 Angka
- Tanpa huruf: Rp 7.500.000 per penerbitan
- Dengan huruf: Rp 5.000.000 per penerbitan
Perlu diingat, NRKB pilihan ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik kendaraan dapat memperpanjangnya dengan membayar PNBP kembali. Jika tidak diperpanjang, maka pemilik kendaraan akan diberikan NRKB sesuai dengan urutan yang berlaku.
Untuk mengajukan permohonan NRKB pilihan, pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan bukti pembayaran PNBP NRKB pilihan. NRKB pilihan ini hanya berlaku untuk satu permohonan yang disetujui dan tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke kendaraan lain tanpa membayar PNBP kembali.