Aset Mantan Gubernur Jawa Barat Disita KPK: Moge dan Mobil Mewah Jadi Barang Bukti, Pemeriksaan Tertunda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Terbaru, KPK menyita sejumlah aset milik RK, termasuk sebuah motor gede (moge) Royal Enfield dan mobil mewah Mercedes-Benz.

Motor Royal Enfield berwarna hitam dengan aksen kuning, yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK, kini menjadi bagian dari barang bukti yang diparkir di Rupbasan KPK. Moge tersebut sebelumnya diamankan dari kediaman RK di Bandung dalam sebuah penggeledahan yang dilakukan pada Maret 2025 lalu.

Selain moge, KPK juga menyita sebuah mobil Mercedes-Benz yang diduga terkait dengan kasus yang sama. Kendaraan tersebut saat ini masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke Rupbasan KPK.

Meskipun aset-aset milik RK telah disita, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi, termasuk RK, akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Ia menegaskan bahwa saat ini RK belum berstatus sebagai tersangka maupun saksi.

Terkait desakan untuk segera memeriksa RK, Tessa menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang merupakan kewenangan penyidik dan didasarkan pada kebutuhan penyidikan. KPK akan memanggil RK jika keterangan saksi dan alat bukti lain mengarah pada perlunya konfirmasi dari yang bersangkutan.

Sementara itu, pejabat KPK lainnya, Setyo, menambahkan bahwa penyidik memiliki prioritas dalam menangani perkara. Proses klarifikasi atau pemanggilan terhadap RK akan dilakukan setelah penggeledahan dan mempertimbangkan urgensi serta relevansi informasi yang dibutuhkan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR)
  • Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (ID)
  • Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising Suhendrik (S)
  • Pengendali Agensi Cipta Karya Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK berjanji akan segera memeriksa RK terkait kasus ini, namun waktu pemanggilan belum ditentukan. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.