KAI Perketat Keamanan Parkir Stasiun Gambir Pasca Insiden Pencurian Motor
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keamanan di area parkir stasiun, khususnya di Stasiun Gambir, menyusul insiden pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 21 April 2025. Instruksi ini berlaku untuk seluruh pengelola parkir di stasiun-stasiun yang berada di wilayah Daop 1.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah penempatan petugas keamanan tambahan di pintu masuk dan keluar area parkir. Petugas ini bertugas untuk melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap tiket parkir, surat-surat kendaraan, serta merekam data kendaraan menggunakan kamera pengawas (CCTV) saat masuk dan keluar area parkir. Selain itu, KAI juga akan mengoptimalkan fungsi CCTV yang sudah terpasang di seluruh area parkir guna meningkatkan pengawasan. KAI juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban pencurian.
"Kami berharap dengan upaya-upaya ini, kejadian kehilangan kendaraan di area parkir stasiun di wilayah KAI Daop 1 Jakarta tidak akan terulang kembali," ujar Ixfan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 28 April 2025.
Ixfan menjelaskan kronologi kejadian pencurian di Stasiun Gambir yang terjadi sekitar pukul 12.15 WIB. Setelah menerima laporan, KAI segera menghubungi pemilik kendaraan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. KAI Services, selaku pengelola parkir, juga telah mendampingi korban untuk membuat laporan kehilangan di Polsek Metro Gambir.
"KAI Daop 1 Jakarta dan KAI Services menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tidak menyenangkan ini. Kami bertanggung jawab penuh dan akan mendampingi proses pelaporan ke kepolisian, serta memberikan kompensasi kepada pemilik kendaraan atau korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ixfan.
Insiden pencurian ini menjadi perhatian serius bagi KAI dan seluruh pengelola parkir untuk meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Ixfan juga menekankan bahwa pengelolaan parkir di stasiun wilayah Daop 1 Jakarta telah diasuransikan. Namun demikian, pengelola parkir tetap memiliki kewajiban untuk mengantisipasi potensi kerusakan atau kehilangan kendaraan, sementara pelanggan juga diimbau untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang pribadi.
KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan beberapa imbauan kepada pengguna jasa parkir, antara lain:
- Menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan.
- Tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat parkir inap.
"KAI menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan di lingkungan stasiun. Pelaku pencurian akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa kompromi," pungkas Ixfan.