Terungkapnya Dana Haram dalam Pembuatan Film 'Sang Pengadil': Keterlibatan Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar

Kasus gratifikasi dan dugaan pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara meninggalnya Dini Sera, menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ke dalam pusaran kontroversi yang lebih dalam. Selain menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi ratusan miliar rupiah dan kepemilikan emas puluhan kilogram, kini terungkap keterlibatannya dalam pendanaan sebuah film berjudul 'Sang Pengadil'.

Terungkapnya peran Zarof Ricar dalam proyek film tersebut muncul dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Saksi bernama Bert Nomensen Sidabutar, seorang pengacara, mengungkapkan kebingungannya saat dimintai bantuan dana sebesar '1 meter' oleh Zarof Ricar untuk pembuatan film tersebut. Permintaan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan informal saat acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

Bert awalnya tidak memahami arti '1 meter' hingga Zarof menjelaskan bahwa itu merujuk pada Rp 1 miliar. Tertarik dengan potensi keuntungan yang dijanjikan film bertema hukum yang jarang ada, Bert kemudian menyerahkan uang tersebut ke rumah Zarof. Keyakinannya didasarkan pada harapan bahwa film 'Sang Pengadil' akan sukses besar dan memberikan keuntungan finansial yang signifikan.

Namun, harapan Bert pupus. Film tersebut ternyata tidak memenuhi ekspektasi dan bahkan tidak laku di pasaran. Kekecewaan Bert semakin mendalam karena perkara yang dia titipkan kepada Zarof juga tidak membuahkan hasil positif. Majelis hakim menolak dua perkara yang dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun demikian, Bert menegaskan bahwa pemberian uang Rp 1 miliar tersebut murni untuk pendanaan film dan tidak terkait langsung dengan pengurusan perkara, meski ia mengakui kekecewaannya karena bantuan yang diharapkan tidak terwujud.

Film 'Sang Pengadil' sendiri bercerita tentang seorang hakim muda bernama Jojo, diperankan oleh aktor Arifin Putra, yang berjuang melawan korupsi dan trauma masa lalu. Jojo diceritakan terjebak dalam jaringan perdagangan manusia dan harus menghadapi para pelaku korupsi yang mengancam keluarganya. Film ini mengangkat tema keadilan dan integritas dalam sistem peradilan, serta menggambarkan beratnya beban seorang hakim dalam menjaga nurani dan aturan.

Ironisnya, film yang menekankan pesan keadilan ini justru terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan seorang pejabat tinggi MA. Penangkapan Zarof Ricar oleh Kejagung atas dugaan pemufakatan jahat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur terjadi bersamaan dengan rilis film tersebut. Kejagung menduga Zarof berperan sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus tersebut di tingkat kasasi.

Berikut adalah rincian poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Permintaan Dana '1 Meter': Zarof Ricar meminta bantuan dana sebesar Rp 1 miliar ('1 meter') kepada Bert Nomensen Sidabutar untuk pembuatan film 'Sang Pengadil'.
  • Motivasi Bert Nomensen: Bert tertarik berinvestasi dalam film tersebut karena melihat potensi keuntungan yang besar dalam film bertema hukum.
  • Kekecewaan Bert: Bert kecewa karena film 'Sang Pengadil' tidak laku dan perkara yang dia titipkan kepada Zarof tidak berhasil.
  • Isi Film 'Sang Pengadil': Film ini bercerita tentang seorang hakim muda yang berjuang melawan korupsi dan ketidakadilan.
  • Penangkapan Zarof Ricar: Zarof ditangkap atas dugaan pemufakatan jahat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur saat film dirilis.