Rabu Wajib Transportasi Publik: ASN DKI Jakarta Tempuh Kebijakan Mobilitas Hijau
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu. Langkah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta pada 23 April 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, baik saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun pulang kerja. Lebih lanjut, ASN akan mendapatkan akses gratis ke berbagai layanan transportasi umum yang meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan.
"Setiap hari Rabu, kami akan mendorong semua ASN di Jakarta untuk menggunakan angkutan umum. Kendaraan dinas tidak akan disediakan pada hari tersebut," ujar seorang sumber dari Pemprov DKI Jakarta.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menanamkan budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengurangan kemacetan, penurunan emisi karbon, dan dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas ramah lingkungan.
Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Pengecualian ini tertuang secara detail dalam Ingub tersebut.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab untuk memantau dan memastikan seluruh pegawainya mematuhi kebijakan penggunaan transportasi umum. ASN yang menggunakan transportasi umum diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.
Laporan berupa swafoto ini wajib dikirimkan kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing. Mekanisme pengiriman laporan diserahkan kepada masing-masing PD atau UKPD, melalui media yang telah ditentukan, seperti grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam mendorong penggunaan transportasi umum secara lebih luas di Jakarta, serta memberikan kontribusi positif terhadap kualitas udara dan lingkungan hidup di ibu kota.
Berikut adalah daftar moda transportasi umum yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- LRT Jabodebek
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus/angkot reguler
- Kapal
- Angkutan antar-jemput karyawan/pegawai