Cirebon Izinkan Kembali Study Tour dengan Pengawasan Ketat

Pemerintah Kota Cirebon memberikan lampu hijau untuk penyelenggaraan study tour oleh sekolah-sekolah. Keputusan ini disertai dengan serangkaian persyaratan yang diperketat, sebagai upaya untuk memastikan kegiatan tersebut memberikan nilai edukasi yang optimal dan terhindar dari praktik komersialisasi.

Agus Sukmanjaya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, menegaskan bahwa study tour memiliki peran penting dalam memperluas wawasan siswa di luar lingkungan kelas formal. Ia menekankan bahwa kegiatan ini harus tetap relevan dengan kurikulum pembelajaran dan tidak boleh dijadikan sebagai ajang hura-hura semata.

Untuk menjamin pelaksanaan study tour yang sesuai dengan tujuan pendidikan, Pemkot Cirebon mengharuskan sekolah-sekolah untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra. Surat edaran ini menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan study tour, selama belum ada regulasi baru yang menggantikannya.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah imbauan agar study tour dilakukan di dalam kota Cirebon atau wilayah Provinsi Jawa Barat. Destinasi yang dipilih harus fokus pada pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, atau tempat wisata edukatif lokal. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan pengalaman belajar yang kontekstual bagi siswa.

Agus Sukmanjaya menambahkan bahwa kegiatan study tour harus dikemas secara menarik agar tetap relevan dengan nilai-nilai pendidikan dan budaya. Ia juga mengingatkan akan pentingnya aspek keselamatan dalam setiap kegiatan study tour. Sekolah wajib memastikan kelayakan bus yang digunakan, memperhatikan kondisi jalur perjalanan, serta melaporkan seluruh rencana kegiatan ke dinas pendidikan.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Cirebon telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Gabungan Pengusaha Industri Tour dan Travel (Gapit) Ciayumajakuning. Rapat ini membahas mengenai potensi dan tantangan dalam penyelenggaraan study tour di Kota Cirebon.

M Fahmi Mirza Ibrahim, anggota Komisi III DPRD, menyampaikan bahwa study tour tetap dapat dilaksanakan asalkan didasarkan pada kompetensi dan kurikulum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kegiatan kepada orang tua siswa agar tidak memberatkan mereka secara finansial.

Budi Ariestya, Ketua Gapit Ciayumajakuning, berharap kegiatan study tour dapat segera pulih dan berjalan normal kembali. Ia mengingatkan agar biro perjalanan yang terlibat dalam penyelenggaraan study tour harus legal, memiliki izin usaha, tergabung dalam asosiasi, dan terdaftar di Disbudpar. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kualitas bagi siswa dan sekolah.

Budi Ariestya juga menyampaikan bahwa penghentian kegiatan study tour telah berdampak signifikan pada bisnis biro perjalanan. Saat ini, terdapat sekitar 42 biro tour di wilayah Ciayumajakuning yang tengah berjuang untuk bertahan. Ia berharap agar setelah pertemuan dengan DPRD Kota Cirebon, kegiatan study tour dapat kembali berjalan dengan lebih baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan dibukanya kembali izin study tour di Kota Cirebon, diharapkan kegiatan ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan pengalaman belajar yang berharga bagi siswa. Namun, pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku tetap menjadi kunci utama untuk menjamin keberhasilan dan keselamatan dalam setiap kegiatan study tour.