Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bantah Punya Opsi Selain Impor Gula Kristal Putih

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, memberikan tanggapan atas keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), Tom Lembong membantah bahwa impor gula kristal putih (GKP) pada periode 2015-2016 merupakan sebuah pilihan yang bisa dihindari.

Tom Lembong menegaskan bahwa saat itu, mengimpor gula kristal putih bukanlah sebuah opsi yang tersedia. Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi keterangan dari mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Dayu Padmara Rengganis, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Menurut Lembong, upaya untuk menurunkan harga gula dalam negeri pada saat itu memerlukan tindakan cepat dengan harga yang kompetitif. Namun, mengimpor gula kristal putih dengan kriteria tersebut dianggapnya tidak memungkinkan. Alasannya, gula kristal putih atau plantation white sugar bukanlah komoditas yang umum dikonsumsi secara luas dan tidak diproduksi secara reguler oleh pabrik-pabrik di luar negeri.

Untuk memenuhi standar International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) dengan rentang 75 hingga 200, produksi gula kristal putih harus dipesan secara khusus kepada pabrik-pabrik. Proses ini membutuhkan waktu yang lebih lama dan biaya yang lebih tinggi.

"Harus dibuat khusus untuk Indonesia yang akan memakan waktu lama dan biaya lebih tinggi," ujar Tom Lembong.

Lembong juga menyinggung keterangan Dayu yang menekankan pentingnya faktor waktu dalam upaya menurunkan harga gula. Pada saat yang bersamaan, spesifikasi gula yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan tidak tersedia di pasar internasional. Kondisi ini, menurut Lembong, membuat pengadaan gula kristal putih dalam waktu singkat dan dengan harga terjangkau menjadi tidak mungkin.

"Itu custom mind, tidak ada barang itu di seluruh kawasan ASEAN atau internasional," jelas Tom Lembong.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum menduga bahwa tindakan Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dalam kebijakan impor gula kristal mentah.

Jaksa menuduh Lembong melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan kebijakan impor tanpa berkoordinasi dengan kementerian terkait. Selain itu, jaksa juga mempersoalkan penunjukan sejumlah koperasi, termasuk yang terafiliasi dengan TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN.