Sidang Korupsi Gula: Tom Lembong Pertanyakan Pengetahuan Mantan Dirut PPI tentang Impor GKP

Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula: Lembong Pertanyakan Kompetensi Saksi Ahli

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong melontarkan sejumlah pertanyaan tajam kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Dayu Padmara Rengganis. Pertanyaan tersebut berkisar seputar pemahaman Dayu tentang seluk-beluk perdagangan gula kristal putih (GKP) dan regulasi impor yang berlaku di Indonesia.

Lembong, yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tampak kurang puas dengan jawaban-jawaban yang diberikan Dayu. Ia mempertanyakan mengapa Dayu, yang saat itu menjabat sebagai pucuk pimpinan salah satu BUMN yang bergerak di bidang perdagangan, terkesan kurang memahami kompleksitas impor GKP. Terutama terkait dengan fakta bahwa GKP bukanlah komoditas yang umum diperdagangkan di pasar internasional.

"Ibu Dayu tidak tahu bahwa GKP itu tidak lazim diperdagangkan di luar negeri? Tidak ada di luar negeri?" tanya Lembong dengan nada mendesak.

Dayu menjawab bahwa pada saat itu ia belum memiliki pemahaman yang mendalam mengenai industri gula secara keseluruhan.

"Saya waktu itu belum sepaham itu, Pak, mengenai industri gula," jawab Dayu.

Jawaban ini memicu reaksi dari Lembong. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang Direktur Utama perusahaan perdagangan tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang komoditas penting seperti gula.

"Oh, sekarang tahu pada saat itu tidak tahu?" tanya Lembong lagi.

Dayu kemudian menjelaskan bahwa kompetensinya saat itu belum mencakup area tersebut.

Lembong kemudian menjelaskan bahwa standar gula di luar negeri berbeda dengan di Indonesia. Ia menuturkan bahwa di pasar internasional, yang dikenal adalah gula mentah dan gula pasir biasa. Sementara itu, masyarakat Indonesia mengonsumsi GKP atau plantation white sugar dengan standar ICUMSA tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117. GKP dengan standar ICUMSA 75-200, yang umum dikonsumsi di Indonesia, tidak tersedia secara ready stock di pasar global. Akibatnya, jika Indonesia ingin mengimpor GKP dengan standar tersebut, harus dilakukan pemesanan khusus (special order) yang membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih tinggi.

"Sehingga kalau kita mau beli harus special order. Harus dibikin khusus untuk Indonesia yang akan makan waktu lama dan biaya lebih tinggi. Ibu tidak tahu?" cecar Tom Lembong lagi.

"Tidak tahu," jawab Dayu singkat.

Dalam kasus ini, Lembong didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Jaksa penuntut umum menduga bahwa tindakan Lembong dalam menerbitkan kebijakan impor gula telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya pihak lain atau korporasi. Jaksa juga menyoroti kebijakan Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi, termasuk milik TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, dan bukan menugaskan BUMN.

Persidangan ini terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dalam importasi gula.