Minimnya Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumatera Barat: Tantangan Pemahaman dan Upaya Pemerintah
Rendahnya angka sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga saat ini, baru sebagian kecil dari target yang ditetapkan untuk tahun 2025 yang berhasil dicapai. Kondisi ini mengindikasikan adanya tantangan mendasar terkait pemahaman masyarakat adat mengenai pentingnya legalitas tanah secara formal.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, minimnya sertifikasi tanah ulayat di Sumbar disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat adat. Dari target 426 bidang tanah ulayat yang seharusnya bersertifikat pada tahun 2025, baru 10 bidang atau 0,02 persen yang telah terdaftar secara resmi. Pemerintah berupaya untuk memaksimalkan proses sertifikasi agar target tersebut dapat tercapai.
Nusron Wahid mengatakan sertifikasi tanah ulayat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat adat. Dengan sertifikasi, batas-batas tanah menjadi jelas dan terdata secara resmi oleh negara. Proses ini melibatkan seluruh pemangku adat dan anggota masyarakat adat terkait, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kunjungan kerjanya ke Padang, Nusron Wahid menjelaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat tidak berarti tanah tersebut dapat dengan mudah diperjualbelikan. Justru sebaliknya, sertifikasi memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat atas tanahnya.
Pemerintah berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat adat di Sumatera Barat mengenai manfaat dan pentingnya sertifikasi tanah ulayat. Menteri ATR/BPN juga menegaskan komitmennya untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.
Untuk mempercepat proses sertifikasi, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Keterlibatan LKAAM diharapkan dapat membantu menyosialisasikan program ini kepada para tokoh adat dan masyarakat adat secara lebih efektif. Kerjasama dengan lembaga adat setempat dianggap krusial dalam mencapai target sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait sertifikasi tanah ulayat:
- Kepastian Hukum: Sertifikasi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat adat.
- Pencegahan Sengketa: Batas tanah yang jelas dan terdata mencegah terjadinya sengketa lahan.
- Perlindungan Hukum: Mencegah penjualan tanah ulayat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Peningkatan Kesejahteraan: Memungkinkan pemanfaatan tanah ulayat secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat adat.
Upaya percepatan sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat memerlukan kerjasama dan sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan lembaga adat setempat. Dengan pemahaman yang baik dan komitmen bersama, diharapkan target sertifikasi dapat tercapai dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat adat.