Sindikat Pemalsu STNK dan Penggelapan Mobil Dibongkar Polda Jateng
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan kejahatan yang melibatkan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penggelapan mobil di wilayah Pemalang. Dua orang tersangka, KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43), berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang terencana. Mereka membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban. Dengan STNK palsu tersebut, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk memberikan pinjaman dengan jaminan mobil.
Setelah mendapatkan uang dari hasil gadai, pelaku kemudian mengambil kembali mobil tersebut. Modusnya adalah dengan memarkirkan mobil di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan di Pekalongan, dan kemudian mengambilnya menggunakan kunci cadangan. Setelah berhasil mengambil mobil, pelaku mengganti plat nomor kendaraan dengan identitas aslinya untuk menghilangkan jejak.
Menurut penyelidikan, KP berperan sebagai pemilik kendaraan dan otak dari aksi kejahatan ini. Sementara itu, A memiliki keahlian khusus dalam membuat STNK palsu. Aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2023, dan teridentifikasi setidaknya lima kendaraan yang terlibat dalam modus serupa. STNK palsu dibuat dengan memodifikasi STNK bekas kendaraan lain menggunakan komputer, kemudian mencetak ulang dengan data palsu. A mengaku mempelajari keterampilan ini secara otodidak.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang membawa ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Para tersangka telah dihadirkan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena modus operandi yang digunakan cukup rapi dan berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan dan selalu memeriksa keabsahan dokumen kendaraan yang digunakan sebagai jaminan.