Pengungkapan Kasus Pengoplosan Pertalite di Medan: 24 Ton Bensin Oktan 87 Digunakan Setiap Minggu
Pengungkapan Kasus Pengoplosan BBM di SPBU Medan: Praktik Ilegal Beromzet Besar
Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan. Kasus ini terbongkar setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap aktivitas pengiriman BBM ilegal ke SPBU tersebut. Hasilnya mengejutkan: SPBU Nagalan terbukti secara sistematis memesan 24 ton bensin Oktan 87 setiap minggunya dari sumber ilegal untuk dicampur dengan Pertalite dan dijual dengan harga resmi. Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam konferensi pers di lokasi kejadian pada Jumat (7/3/2025), menjelaskan detail modus operandi yang digunakan para pelaku.
Menurut AKBP Taryono, pengiriman bensin Oktan 87 dilakukan tiga kali dalam seminggu, dengan masing-masing pengiriman mencapai 8 ton. Pengiriman dilakukan menggunakan sebuah mobil tangki dengan pelat nomor BK 8049 WO dan bertuliskan PT Elnusa Petrofin, yang ternyata telah putus kontrak sejak November 2023. Manajer SPBU, Muhammad Agustian Lubis (35), diketahui memesan bahan bakar ilegal tersebut dari seorang berinisial MI, mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liter, jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang didapat jika membeli dari Pertamina, yaitu hanya Rp300 per liter. Keuntungan yang signifikan ini menjadi daya tarik utama bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis ilegal ini. Proses pengoplosan dilakukan dengan mencampur bensin Oktan 87 ke dalam tangki timbun yang telah terisi Pertalite, kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Pertalite. Hal ini menyebabkan kerugian signifikan bagi negara dan konsumen, karena kualitas BBM yang dijual tidak sesuai standar pemerintah.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, memastikan bahwa BBM yang dibawa mobil tangki tersebut memiliki kualitas di bawah standar dan berada pada angka Oktan 87. Meskipun mobil tangki tersebut tampak resmi karena adanya tulisan Pertamina, investigasi lebih lanjut membuktikan bahwa kendaraan tersebut telah lama tidak terdaftar sebagai armada resmi Pertamina. Tindakan ini menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan dan konsumen. Ketiga tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini yaitu:
- Muhammad Agustian Lubis (35), Manajer SPBU
- Untung (58), Sopir Tangki BBM
- Yudhi Timsah Pratama (38), Kernet
Ketiganya disangkakan berdasarkan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020. Proses hukum akan terus berlanjut, dengan kepolisian masih melakukan pengembangan kasus, menelusuri asal usul bensin Oktan 87 tersebut hingga ke gudang penyimpanan dan jaringan distribusi yang terlibat dalam operasi ilegal ini.
Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM di Indonesia untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan konsumen. Tindakan tegas dari pihak berwajib dibutuhkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi kepentingan publik.