Terdesak Biaya Pernikahan, Sepasang Kekasih di Bandung Terlibat Aksi Pencurian Motor
Aparat kepolisian berhasil mengamankan sepasang kekasih di Kampung Bojongsereh, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan melakukan aksi pencurian pada dini hari.
Menurut keterangan Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Sepasang pelaku yang diketahui berinisial FP (26), seorang pria, dan NLM (23), seorang wanita, berasal dari Kecamatan Cangkuang. Mereka diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor dengan motif ekonomi.
Kronologi kejadian bermula ketika korban hendak membeli kebutuhan di warung dekat kontrakannya. Korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci masih terpasang. Karena lupa membawa uang, korban kembali ke motornya. Saat itulah, korban mendengar suara mesin motornya menyala dan melihat dua orang tak dikenal berusaha membawa kabur kendaraannya.
Tanpa ragu, korban melompat pagar kontrakan dan mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran berujung dengan korban berhasil menendang salah satu pelaku hingga terjatuh. Pelaku wanita, NLM, berusaha melarikan diri, tetapi teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berhasil menghentikan pelariannya.
Dalam pemeriksaan di Mako Polsek Pameungpeuk, kedua pelaku mengakui bahwa mereka adalah sepasang kekasih. Mereka mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan. Rencananya, hasil curian akan digunakan sebagai modal untuk melangsungkan pernikahan mereka.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Kunci ring 8 yang digunakan untuk menjebol kunci kontak sepeda motor.
- Tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.