Artis JF Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Psikotropika dalam Rokok Elektrik

Kasus penyalahgunaan psikotropika yang diselundupkan dalam rokok elektrik (vape) menyeret seorang artis berinisial JF. Perkara ini bermula dari penemuan vape berisi zat terlarang jenis Etomidate oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Maret lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K. Tandayu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan peredaran vape ilegal yang mengandung Etomidate. Zat tersebut merupakan anestesi yang dikategorikan sebagai obat keras dan penggunaannya diawasi secara ketat.

Setelah penemuan tersebut, Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan pada bulan yang sama. Ketiga tersangka tersebut adalah BTR, EDS, dan ER. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tiga orang sudah kami tangkap dan tahan," tegas AKP Michael dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/4/2025).

Dari pengembangan kasus ini, muncul nama JF yang kemudian dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama terhadap JF dilakukan pada 17 April 2025 dengan status sebagai saksi. Pemanggilan kedua dijadwalkan pada 21 April 2025, namun JF tidak hadir. Menurut kuasa hukumnya, JF sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi menjelaskan bahwa barang bukti vape yang mengandung Etomidate tersebut berasal dari luar negeri. Namun, asal negara barang haram itu belum diungkapkan ke publik. Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian.

AKP Michael membenarkan bahwa JF adalah seorang artis. Sementara itu, tiga tersangka yang telah ditahan sejak Maret lalu bukan berasal dari kalangan selebritas.

"Salah satu saksinya adalah seorang artis, yaitu JF. Sudah kami periksa, namun belum kami tahan. Kami masih akan melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan lebih lanjut, karena yang bersangkutan adalah figur publik," imbuhnya.

Hingga saat ini, belum ada tindakan penahanan terhadap JF. Pemanggilan selanjutnya masih dalam tahap penjadwalan dan belum ada tanggal pasti. Polisi menegaskan bahwa belum ada penangkapan atau penahanan terkait kasus ini.

"Nanti akan kami informasikan kembali. Sampai sekarang belum ada penangkapan, belum ada informasi terkait hal itu, dan tidak ada yang ditahan," pungkasnya.