Buntut Dugaan Perusakan Fasilitas Sekolah, Bupati Lebak Turun Tangan Selesaikan Perselisihan Orang Tua Murid dan Pihak Sekolah

Perselisihan Akibat Tuduhan Perusakan Fasilitas Sekolah di Lebak Berakhir Damai

Kasus dugaan perusakan fasilitas sekolah yang melibatkan seorang siswa SD di Kabupaten Lebak, Banten, telah menemukan titik terang. Perselisihan antara orang tua siswa dan pihak sekolah yang sempat viral di media sosial, akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Kejadian bermula ketika Arta Grace Monica, seorang ibu dari siswa SD Negeri 2 Pasir Tangkil, merasa terpanggil untuk bertanggung jawab setelah anaknya dituduh merusak meja dan kursi di kelas. Merespons teguran dari kepala sekolah melalui grup WhatsApp, Arta berinisiatif untuk mengganti fasilitas yang rusak tersebut. Ia membeli sendiri satu set meja dan kursi baru seharga Rp400.000 dan mengantarkannya ke sekolah. Aksi Arta ini kemudian direkam dan diunggah ke media sosial, memicu berbagai reaksi dari warganet.

Video tersebut memperlihatkan Arta berjalan kaki sejauh 200 meter dari rumahnya ke sekolah sambil memanggul meja dan kursi. Di atas meja tersebut, ia menuliskan pesan yang menyiratkan kekecewaannya karena merasa "dipaksa" untuk mengganti fasilitas yang rusak. Tindakan Arta ini menuai simpati dari banyak pihak, yang menilai bahwa sekolah seharusnya tidak membebankan tanggung jawab penggantian fasilitas kepada orang tua murid.

Setelah kejadian ini viral, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera turun tangan untuk melakukan mediasi antara Arta dan pihak sekolah. Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hadi Mulya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman. Menurutnya, kepala sekolah hanya bermaksud memberikan imbauan kepada siswa agar menjaga fasilitas sekolah.

Mediasi tersebut akhirnya membuahkan hasil positif. Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang turut hadir dalam mediasi, memutuskan untuk mengganti uang pembelian meja dan kursi kepada Arta. Selain itu, meja dan kursi yang sebelumnya dibeli oleh Arta juga dikembalikan kepadanya. Dengan demikian, perselisihan antara kedua belah pihak dapat diselesaikan secara damai.

Sebagai tindak lanjut dari kejadian ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak akan memberikan arahan kepada seluruh sekolah di wilayahnya agar tidak lagi menyampaikan imbauan atau teguran kepada orang tua murid melalui grup WhatsApp. Komunikasi resmi melalui surat akan menjadi prioritas untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Dinas Pendidikan juga menjamin bahwa anak dari Arta tidak akan menerima perlakuan diskriminatif di sekolah.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama dalam hal komunikasi antara sekolah dan orang tua murid. Penting bagi sekolah untuk menjalin komunikasi yang efektif dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau memberatkan orang tua murid. Di sisi lain, orang tua murid juga diharapkan dapat berkomunikasi secara terbuka dengan pihak sekolah untuk mencari solusi terbaik dalam setiap permasalahan.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • Perselisihan
  • Perusakan Fasilitas Sekolah
  • Bupati Lebak
  • Mediasi
  • Orang Tua Murid
  • Kepala Sekolah
  • Dinas Pendidikan
  • Kesalahpahaman
  • Grup WhatsApp
  • Komunikasi