Skandal 'Vitamin' Terungkap dalam Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang: Diduga Libatkan Oknum Aparat Penegak Hukum

Semarang Diguncang Sidang Korupsi: Aliran Dana Mencurigakan Terkuak

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, memasuki babak baru dengan terungkapnya dugaan aliran dana gelap yang dikenal dengan istilah "vitamin". Fakta ini mencuat dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin lalu.

Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk Eko Yuniarto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang. Dalam kesaksiannya, Eko mengungkapkan bahwa dirinya menerima perintah dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, untuk menyalurkan sejumlah dana kepada beberapa instansi, termasuk aparat penegak hukum.

Dana tersebut, menurut Eko, diserahkan melalui dirinya dan Ade Bhakti, mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang. Eko menjelaskan bahwa dana tersebut diduga mengalir ke:

  • Kejaksaan melalui Kasi Intel
  • Polrestabes Semarang melalui Kanit Tipikor

"Saya dan Pak Ade Bhakti pada waktu itu (yang menyerahkan) tapi Pak Martono yang berkomunikasi dengan pihak institusi itu," ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Dugaan Aliran Dana ke Kodim Mencuat

Selain dugaan aliran dana ke kejaksaan dan kepolisian, dalam persidangan juga sempat disinggung mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke Kodim. Namun, Eko mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut.

"Tapi kami tidak menyerahkan," tegas Eko saat dicecar pertanyaan mengenai dugaan aliran dana ke Kodim.

Hevearita Gunaryati Rahayu dan Suami Didakwa Korupsi Rp 9 Miliar

Seperti diketahui, Martono kini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bersama dengan Hevearita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri. Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hevearita Gunaryati Rahayu dan Alwin Basri dengan tiga dakwaan terkait tindak pidana korupsi. Total kerugian negara yang diduga disebabkan oleh perbuatan keduanya mencapai angka fantastis, yakni Rp 9 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai integritas aparat penegak hukum serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.