Penetapan Insentif Kendaraan Listrik Tertunda Akibat Kebijakan Tarif AS

Penundaan Insentif Motor Listrik: Imbas Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Pemerintah Indonesia masih dalam proses penyelesaian aturan mengenai insentif untuk pembelian motor listrik. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan ini mengalami penundaan akibat adanya perubahan kebijakan tarif yang diterapkan oleh Amerika Serikat.

"Prosesnya masih berjalan. Adanya perubahan tarif yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump menjadi penyebab utama penundaan ini," ujar Faisol di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/4/2025). Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa finalisasi aturan akan terus dilanjutkan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menyampaikan optimisme bahwa aturan insentif motor listrik akan segera diterbitkan. Pada bulan Februari 2025, Agus menyatakan bahwa aturan tersebut sedang dalam tahap akhir penyelesaian. "Insentif motor akan segera terbit. Ini sudah tahap finalisasi," kata Agus usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Ia menambahkan bahwa perhitungan masih dilakukan, namun kepastian adanya insentif untuk motor listrik akan segera diumumkan.

Koordinasi terkait insentif ini juga melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyetujui perpanjangan subsidi untuk pembelian motor listrik. "Subsidi motor listrik (Rp 7 juta) seharusnya tetap berlaku. Jumlahnya sudah disetujui," tutur Airlangga kepada media pada Jumat (7/2/2025). Meski demikian, tanggal pasti penerbitan aturan kebijakan tersebut belum dapat dipastikan, namun diupayakan untuk segera diterbitkan.

Pada pertengahan tahun 2024, kuota awal sebanyak 50.000 unit motor listrik telah habis diserap oleh masyarakat. Hal ini disebabkan oleh persyaratan pembelian motor listrik bersubsidi yang relatif mudah, yaitu hanya memerlukan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu unit produk. Pemerintah kemudian menambah kuota subsidi sekitar 10.000 unit pada Agustus 2024, yang juga dengan cepat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Data dari situs Sisapira menunjukkan bahwa hingga Jumat (10/1/2025) pukul 15.30 WIB, sebanyak 63.145 unit motor listrik bersubsidi telah diterima oleh masyarakat pada tahun 2024.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi menekankan pentingnya kepastian mengenai kelanjutan program subsidi motor listrik, termasuk mekanisme pelaksanaannya. Banyak konsumen yang menunda pembelian motor listrik karena belum adanya kejelasan mengenai nasib subsidi atau insentif produk tersebut. "Akibatnya, penjualan motor listrik mengalami penurunan signifikan setelah subsidi berakhir," kata Budi pada 10 Januari 2025.

Keterlambatan penerbitan aturan insentif ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri dan konsumen. Kepastian mengenai keberlanjutan insentif sangat penting untuk mendorong pertumbuhan pasar motor listrik di Indonesia dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas buang dari sektor transportasi. Pemerintah perlu segera menyelesaikan proses finalisasi aturan insentif dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak dari kebijakan tarif internasional, agar program ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.