Keraton Surakarta Tanggapi Wacana Daerah Istimewa Surakarta: Bukan Usulan, Melainkan Pengaktifan Kembali Amanat UUD

markdown Menanggapi wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS), Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat tersebut. KPA H Dany Nur Adiningrat, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, menyampaikan bahwa perlu adanya pembahasan mendalam yang melibatkan berbagai pihak terkait regulasi dan pertimbangan kewilayahan, mengingat eksistensi Pemerintah Kota Surakarta serta kabupaten/kota di sekitarnya.

Kendati demikian, Dany Nur Adiningrat menegaskan bahwa Keraton Surakarta secara resmi belum pernah mengajukan usulan mengenai DIS. Menurutnya, wacana ini lebih tepat dilihat sebagai upaya pemerintah untuk mengaktifkan kembali amanat Undang-Undang Dasar (UUD), bukan sebagai usulan baru.

"Masalah DIS itu seyogyanya bukan usulan. Akan tetapi pemerintah mengambil keputusan untuk melaksanakan kembali UUD. Jadi bukan usulan baru, tapi memberlakukan lagi DIS," ujarnya.

Lebih lanjut, Dany menjelaskan bahwa pengaktifan kembali DIS didasari oleh pengakuan terhadap sejarah dan kontribusi Keraton terhadap Republik Indonesia, serta demi kepentingan nasional. Ia juga menyinggung status Keraton Solo sebelum bergabung dengan NKRI sebagai sebuah negara.

"Keraton ini dulu negara. Sebelum Republik sudah ada keraton. Itu kenapa keraton dianggap kesatuan adat masyarakat yang istimewa. Sudah sebagai bentuk negara kok bergabung dengan Republik, makanya diberilah keistimewaan," imbuhnya.

Dany meyakini bahwa pengaktifan kembali DIS akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, wilayah, dan pembangunan secara keseluruhan. Ia menyoroti bahwa aglomerasi Soloraya secara batiniah telah terbentuk sejak lama.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima ratusan usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB), termasuk enam usulan yang menginginkan status daerah istimewa. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan bahwa Solo menjadi salah satu daerah yang mengusulkan pemekaran dari Jawa Tengah dan pembentukan provinsi baru bernama Daerah Istimewa Surakarta.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Keraton Surakarta mendukung wacana Daerah Istimewa Surakarta.
  • Keraton Surakarta belum secara resmi mengusulkan DIS.
  • Wacana DIS dianggap sebagai pengaktifan kembali amanat UUD.
  • Pengaktifan DIS didasari sejarah dan kontribusi Keraton.
  • Kemendagri menerima banyak usulan DOB, termasuk enam usulan daerah istimewa.
  • Solo mengusulkan pemekaran dan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta.