Polda Jatim Intensifkan Pengumpulan Bukti Dugaan Penahanan Ijazah di UD Sentoso Seal

Polda Jatim Intensifkan Pengumpulan Bukti Dugaan Penahanan Ijazah di UD Sentoso Seal

Surabaya, Jawa Timur – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mendalami kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan UD Sentoso Seal. Upaya pengumpulan barang bukti menjadi fokus utama dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan guna mempercepat penyelesaian kasus ini. "Kami akan mengumpulkan alat bukti lain. Tentunya kami berharap untuk kasus ini dapat segera selesai," ujarnya pada Senin (28/4/2025).

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Jatim pada Kamis (24/4/2025) malam. Namun, rincian klarifikasi tersebut belum dapat diungkapkan kepada publik untuk menjaga kerahasiaan proses investigasi.

"Yang jelas yang bersangkutan sudah datang, memenuhi panggilan kami dan penyidik cyber sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, termasuk pihak-pihak terkait dari UD Sentoso Seal. Polisi akan mendalami keterangan lebih lanjut terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh mantan karyawan UD Sentoso Seal, DSP (24), yang didampingi kuasa hukumnya, Edi Tarigan atau Etar. DSP melaporkan staf HRD UD Sentoso Seal, Veronika, dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana penggelapan karena menahan ijazah serta SKCK. Laporan tersebut diajukan ke SPKT Polda Jatim pada Senin (21/4/2024).

Tidak hanya DSP, sebanyak 44 mantan karyawan lainnya juga turut melaporkan UD Sentoso Seal ke SPKT Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025). Mereka mengadukan tidak hanya perihal penahanan ijazah, tetapi juga tiga dugaan tindak pidana lainnya, yaitu penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. Kombes Pol Jules Abraham Abast sebelumnya telah menyatakan bahwa pemanggilan pihak UD Sentoso Seal merupakan bagian dari pengembangan laporan yang diajukan oleh mantan karyawan berinisial DSP tersebut. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Diharapkan dengan pengumpulan bukti yang intensif dan pemeriksaan saksi-saksi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.

Kronologi Singkat:

  • 21 April 2024: DSP (mantan karyawan) melapor ke Polda Jatim terkait penahanan ijazah dan SKCK.
  • 22 April 2025: 44 mantan karyawan lain melapor terkait penahanan ijazah, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
  • 24 April 2025: Jan Hwa Diana (pemilik UD Sentoso Seal) memberikan klarifikasi ke Polda Jatim.
  • 28 April 2025: Polda Jatim menyatakan terus mengumpulkan bukti.