Tragedi di Bekas Galian C Madiun: Seorang Anak Meninggal, Area Tambang Dipagari
Tragedi menimpa seorang anak di Dusun Purworejo, Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Rochmad Yusuf Alfarizal (11), seorang siswa kelas 5 SD, ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di area bekas galian C pada Minggu (27/4/2025) malam. Kejadian ini memicu keprihatinan dan tindakan cepat dari pemerintah desa setempat.
Area bekas penambangan galian C yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2018 itu, belum direklamasi oleh pihak yang bertanggung jawab. Camat Saradan, Dodik Setiawan, mengungkapkan bahwa seharusnya reklamasi menjadi tanggung jawab pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Toha Maksum. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum dapat dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Pemerintah Desa Tulung berencana memasang pagar di sekeliling area seluas 600 meter persegi yang tergenang air. Selain itu, papan peringatan juga akan dipasang di lokasi tersebut. Papan peringatan itu akan berisi larangan melakukan aktivitas berbahaya seperti berenang, mandi, atau memancing di area tersebut.
Menurut Kepala Dusun Purworejo, Suwarno, reklamasi terakhir di lokasi tersebut dilakukan pada tahun 2022, namun terhenti karena terkendala masalah anggaran. Lahan bekas tambang itu sendiri merupakan milik warga bernama Sunarto. Total luas lahan yang digunakan untuk penambangan galian C mencapai 8.000 meter persegi, dengan area yang tergenang air seluas 600 meter persegi. Suwarno menambahkan bahwa saat musim hujan, area tersebut kerap menjadi tempat bermain, mandi, dan memancing bagi anak-anak.
Kapolsek Saradan, AKP Koco Widodo, mengkonfirmasi kejadian tragis ini, membenarkan bahwa korban tenggelam saat berenang di bekas galian C. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya reklamasi lahan bekas tambang untuk mencegah potensi bahaya bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak.
Langkah Antisipasi:
- Pemasangan pagar keliling seluas 600 meter persegi
- Pemasangan papan peringatan larangan aktivitas berbahaya
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk lebih memperhatikan keselamatan dan keamanan lingkungan, terutama di area bekas penambangan yang berpotensi membahayakan warga.