Puan Maharani Tekankan Pemberantasan Judi Online Demi Selamatkan Generasi Muda
Puan Maharani Tekankan Pemberantasan Judi Online Demi Selamatkan Generasi Muda
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas praktik judi online (judol) yang semakin meresahkan. Puan menyoroti bahaya laten judi online yang dapat merusak masa depan generasi muda Indonesia.
"Judi online adalah ancaman nyata bagi masa depan anak bangsa dan tidak boleh dibiarkan terus berkembang," tegas Puan dalam keterangan persnya, Senin (28/4/2025).
Kekhawatiran Puan didasari oleh data yang mengkhawatirkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menunjukkan bahwa sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online. Ironisnya, paparan ini seringkali terjadi melalui permainan (games) yang diakses melalui ponsel.
Melihat realita ini, Puan mendesak pemerintah untuk segera bertindak cepat dan efektif dalam mengatasi permasalahan judi online. Ia menekankan bahwa keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas utama. Akses mudah melalui internet menjadi faktor utama penyebab anak-anak semakin rentan terhadap judi online.
"Kita semua menyadari bahwa semakin banyak anak-anak yang terpapar judi online karena kemudahan akses internet. Ini jelas merupakan ancaman serius bagi generasi muda kita," ujarnya.
Puan menambahkan bahwa dampak negatif judi online telah merambah berbagai aspek kehidupan, termasuk kesehatan mental. Ia menyoroti bahwa judi online dapat menyebabkan depresi hingga berujung pada tindakan bunuh diri. Praktik haram ini juga merusak fondasi keluarga dan ketahanan bangsa.
"Judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, termasuk ketahanan keluarga. Fenomena seperti ini harus segera dihentikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa judi online juga dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Data dari Komnas HAM dan LPSK menunjukkan adanya peningkatan laporan kasus KDRT yang diduga terkait dengan masalah keuangan akibat judi online.
"Dampak judi online bukan hanya dirasakan dari sisi finansial, tetapi juga dari sisi sosial dan psikologis. Pemerintah harus segera memberantas judi online sampai ke akar-akarnya," kata Puan.
Menurut Puan, penanganan judi online harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang berkelanjutan dan kerja sama dari pemerintah, platform media sosial, penyedia layanan internet, dan masyarakat luas.
"Mengatasi judi online, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, platform media sosial, penyedia layanan internet, serta partisipasi aktif dari masyarakat luas," jelasnya.
Puan juga menyoroti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam judi online di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun sepanjang tahun. Ia menilai bahwa fakta ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan finansial digital.
"Bukan hanya karena besarnya nilai uang tersebut yang melampaui anggaran pendidikan nasional, tetapi juga karena fakta ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan finansial digital kita memiliki masalah yang sangat krusial," ungkapnya.
Melihat angka perputaran uang judi online yang melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya, Puan sepakat bahwa kondisi ini mengancam bangsa. Ia mendorong pemerintah untuk memperketat aturan dan meningkatkan literasi digital.
"Kami mendorong pemerintah untuk memperketat aturan dan literasi digital karena ekspansi judi online tidak bisa dilepaskan dari kecanggihan teknologi finansial yang berkembang jauh lebih cepat dibandingkan adaptasi regulasi dan pengawasan negara," paparnya.
Puan juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam memberantas judi online, termasuk lingkungan pendidikan. Ia mengusulkan adanya kampanye anti-judi online di sekolah dan memasukkan materi tentang bahaya judi online dalam kurikulum pendidikan.
"Kurikulum pendidikan dan kampanye publik harus memuat bahaya dan implikasi sosial dari judi online. Harus ada banyak pendekatan yang dilakukan, bukan hanya pendekatan moralistik," jelas Puan.
Selain itu, Puan menekankan perlunya pembaruan regulasi adaptif untuk menghalau judi online dan memberantas bandar judi online. Ia juga mendesak agar negara hadir secara nyata dalam mengatasi persoalan judi online.
"Negara harus benar-benar hadir mengatasi persoalan judol. Jika tidak, kita akan terus menyaksikan triliunan rupiah yang seharusnya memperkuat ketahanan ekonomi justru lenyap dalam sistem gelap yang tak terjangkau hukum," tegasnya.
"Pastikan juga bandar-bandar judol diberantas, bukan hanya pemain-pemain tengah atau pelaku kecilnya agar aktivitas judol tidak mati satu, tumbuh seribu. Ini sekaligus demi memastikan penegakan yang berkeadilan," lanjut Puan.
Terakhir, Puan menegaskan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mengawasi perbankan, e-wallet, dan operator seluler yang diduga memfasilitasi transaksi judi online. Ia memastikan bahwa DPR akan mengawal masalah pemberantasan judi online.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dapat menerapkan sanksi administratif terhadap lembaga yang terbukti lalai," katanya.
"Pemberantasan judi online harus menjadi komitmen kita bersama demi memastikan generasi penerus bangsa terbebas dari aktivitas yang dapat merusak masa depan mereka," pungkas Puan.