Impor Bawang Putih Terhambat: Importir Menanti Kepastian Tarif dan Kurs Dolar AS

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa realisasi impor bawang putih hingga saat ini masih tergolong rendah, meskipun pemerintah telah menerbitkan izin impor (PI) yang signifikan. Kondisi ini disebabkan oleh sejumlah faktor eksternal yang membuat para importir memilih untuk menunda (wait and see) realisasi impor mereka.

Salah satu faktor utama adalah ketidakpastian terkait kebijakan tarif yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Fluktuasi harga bawang putih di pasar global dipengaruhi oleh antisipasi dan reaksi pelaku usaha terhadap kebijakan tarif yang mungkin diberlakukan. Importir cenderung berhati-hati dalam mengambil keputusan impor karena perubahan tarif dapat secara signifikan memengaruhi biaya dan profitabilitas impor bawang putih.

Selain itu, perkembangan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang lokal juga menjadi pertimbangan penting bagi para importir. Perubahan kurs yang signifikan dapat mempengaruhi harga impor bawang putih dan margin keuntungan. Importir cenderung menunda impor hingga nilai tukar lebih stabil atau menguntungkan.

Berdasarkan data Kemendag, pemerintah telah menerbitkan perizinan impor (PI) bawang putih sebanyak 315.889 ton untuk tahun 2025. Hingga 25 April 2025, sebanyak 51 PI telah diterbitkan kepada para importir. Meskipun jumlah PI yang diterbitkan mencapai sekitar 50 persen dari total alokasi tahunan, realisasi impor bawang putih baru mencapai 86.155 ton atau sekitar 27 persen dari total PI yang diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat selisih yang signifikan antara izin yang diterbitkan dan realisasi impor di lapangan.

Kondisi ini berdampak pada harga bawang putih di pasar domestik. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada pekan keempat April 2025, harga rata-rata nasional bawang putih mencapai Rp 45.671 per kilogram (kg). Harga ini mengalami kenaikan sebesar 1,39 persen dibandingkan bulan Maret 2025 dan masih berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen yang ditetapkan sebesar Rp 38.000 per kg. Ketergantungan yang tinggi pada impor membuat harga bawang putih sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar dan kebijakan perdagangan internasional.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kondisi impor bawang putih saat ini:

  • Perizinan Impor (PI): Pemerintah telah menerbitkan PI sebanyak 315.889 ton untuk tahun 2025, dengan 51 PI telah diterbitkan hingga 25 April 2025.
  • Realisasi Impor: Realisasi impor bawang putih baru mencapai 86.155 ton atau sekitar 27 persen dari total PI yang diterbitkan.
  • Faktor Penghambat:
    • Ketidakpastian kebijakan tarif AS
    • Fluktuasi nilai tukar dolar AS
  • Harga Bawang Putih: Harga rata-rata nasional bawang putih mencapai Rp 45.671 per kg, lebih tinggi dari HAP Rp 38.000 per kg.