Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Belasan Kilogram Sabu Diamankan
Polda Riau berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti seberat 12,82 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia. Seorang tersangka berinisial H (37), yang berperan sebagai kurir, berhasil diringkus dalam operasi tersebut.
Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen yang akurat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba dari Dumai menuju Surabaya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka H yang berada di dalam sebuah bus di Jalan SM Amin, Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel milik tersangka. Dari hasil interogasi awal, H mengakui bahwa dirinya baru saja kembali dari Malaysia dan membawa sabu tersebut melalui jalur ilegal, atau yang sering disebut sebagai 'pelabuhan tikus', untuk menghindari deteksi petugas. Tersangka mengaku diperintah oleh seorang yang saat ini masih buron berinisial K, untuk mengirimkan paket sabu tersebut ke Surabaya dengan imbalan sebesar Rp 150 juta. H juga mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp 5 juta sebagai biaya operasional.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba internasional yang lebih luas. Petugas juga tengah memburu penerima barang haram tersebut di Surabaya. Tersangka H akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengungkapan kasus ini:
- Barang bukti: 12,82 kilogram sabu
- Tersangka: H (37), kurir
- Lokasi penangkapan: Jalan SM Amin, Pekanbaru
- Asal sabu: Malaysia
- Tujuan pengiriman: Surabaya
- Upah yang dijanjikan: Rp 150 juta
- Pasal yang dilanggar: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Ancaman hukuman: Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun