Ancaman terhadap Polisi Pacitan, Satu Pelaku Teridentifikasi Sebagai Mantan Narapidana Terorisme
Penyelidikan kasus pengancaman terhadap anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan memasuki babak baru. Polda Jawa Timur mengkonfirmasi bahwa salah satu dari dua tersangka yang kini ditahan, ternyata adalah mantan narapidana kasus terorisme.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan informasi ini kepada awak media. Meski demikian, detail lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan kasus terorisme yang pernah menjeratnya masih belum diungkapkan. Pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Detasemen Khusus 88 Anti Teror untuk mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan terorisme yang mungkin masih aktif.
"Kami berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam hal ini Densus 88," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Status kedua tersangka, apakah masih terlibat dalam kelompok radikal atau tidak, masih menjadi fokus penyelidikan. Meskipun latar belakang salah satu tersangka adalah mantan narapidana terorisme, polisi menegaskan bahwa kasus pengancaman ini murni merupakan tindak pidana kriminal biasa, bukan aksi terorisme.
Ancaman tersebut dilayangkan kepada anggota Polres Pacitan dengan menggunakan senjata tajam seperti golok dan pedang. Aksi ini berbeda dengan ancaman terorisme yang biasanya menyasar fasilitas publik atau aparat dengan menggunakan bom atau bahan peledak lainnya.
"Jadi tindakan ini adalah tindakan murni tindak pidana kriminal atau kriminal biasa. Jadi bukan terkait dengan tindak pidana terorisme," tegasnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 336 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang tindakan pengancaman kepada petugas yang sedang bertugas. Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk elf dan minibus L300 pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 06.15 WIB. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui mediasi di kantor Satlantas Polres Pacitan.
Namun, mediasi yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB tersebut berujung pada ketegangan. Dua orang yang mengaku sebagai pemilik barang muatan truk elf datang ke kantor polisi dan melakukan pengancaman terhadap anggota Satlantas Polres Pacitan dengan menggunakan senjata tajam.
Truk elf tersebut diketahui membawa muatan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dengan perkiraan berat antara 3.500 hingga 4.000 liter. Diduga BBM tersebut ilegal, sehingga memicu kedua pelaku untuk melakukan pengancaman agar truk tersebut segera dibebaskan dari kantor Satlantas Pacitan.