Polisi Usut Tuntas Asal Obat Bius dalam Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Kepolisian Daerah Jawa Barat terus melakukan pendalaman terkait asal-usul obat bius yang digunakan oleh Priguna Anugerah (31), tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Investigasi ini bertujuan untuk mengungkap secara rinci bagaimana tersangka mendapatkan akses ke obat bius tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, menjelaskan bahwa penyelidikan meliputi penelusuran sumber obat, prosedur pengadaan, hingga mekanisme pengeluarannya dari pihak rumah sakit. “Semua aspek terkait pengadaan dan penggunaan obat bius ini sedang kami dalami secara komprehensif,” ujar Kombes Pol. Surawan.

Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan proses pemeriksaan secara ilmiah atau scientific crime investigation. Setelah tahapan ini rampung, penyelidikan akan lebih difokuskan pada penelusuran sumber obat bius. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 17 saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi yang diperiksa, terutama terkait dengan prosedur pengeluaran obat-obatan di RSHS Bandung.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini dan jika diperlukan, akan ada penambahan saksi sebanyak 4 hingga 5 orang, terutama yang terkait dengan prosedur pengadaan obat," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA terhadap barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk alat kontrasepsi dan rambut, pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada DNA lain selain milik Priguna Anugerah. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka bertindak seorang diri dalam kasus ini.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, kami menyimpulkan bahwa pelaku tunggal dalam kasus ini adalah Priguna Anugerah," tegas Kombes Pol. Surawan.

Saat ini, Priguna Anugerah telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihak kepolisian juga berencana untuk menjerat tersangka dengan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.

Selain proses hukum yang berjalan, kasus ini juga berdampak pada status Priguna Anugerah sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (Unpad). Pihak universitas telah memberhentikan Priguna dari program tersebut karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.

Tidak hanya itu, RSHS Bandung juga telah memasukkan nama Priguna Anugerah ke dalam daftar hitam (blacklist) dan melarangnya untuk berpraktik di rumah sakit tersebut. Kementerian Kesehatan RI juga telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna Anugerah, sehingga ia tidak lagi memiliki izin untuk melakukan praktik kedokteran.