OJK Siapkan Regulasi Baru, Lembaga Keuangan Non-Bank Wajib Salurkan Dana ke UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan yang mewajibkan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk mengalokasikan sebagian dana mereka dalam bentuk pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Inisiatif ini tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang saat ini sedang dikonsultasikan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penyusunan RPOJK ini melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian Koperasi dan UMKM. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan dan karakteristik UMKM.

LKNB yang akan terpengaruh oleh regulasi ini mencakup spektrum yang luas, meliputi:

  • Perusahaan pembiayaan
  • Modal ventura
  • Lembaga keuangan mikro
  • Perusahaan pergadaian
  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech
  • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  • Perusahaan permodalan madani

Dian menegaskan bahwa RPOJK ini adalah wujud komitmen OJK dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses UMKM terhadap sumber pembiayaan, baik dari bank maupun LKNB. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 April 2025.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan tahapan pembiayaan UMKM yang diatur dalam RPOJK:

  1. Perencanaan Penyaluran: Bank dan LKNB wajib menyusun rencana pembiayaan UMKM yang mencakup target nominal, rasio total pembiayaan, dan sektor tujuan penyaluran.
  2. Penerimaan Permohonan Kredit: Proses pengajuan kredit akan disederhanakan, dengan persyaratan yang lebih ringan bagi UMKM.
  3. Analisa Kelayakan: Bank dan LKNB akan menetapkan kriteria khusus dalam menilai kelayakan penyaluran pembiayaan dan mempercepat proses bisnisnya.
  4. Pemberian Kredit: Tahap ini mencakup persetujuan, pencairan, dan pembayaran kredit. Bank dan LKNB juga diwajibkan untuk memantau dan menetapkan bobot risiko yang lebih rendah untuk kredit UMKM dibandingkan kredit non-UMKM, serta menetapkan kualitas aset produktif.
  5. Penyelesaian: Tahap ini mengatur ketentuan mengenai penghapusan buku dan hapus tagih.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam RPOJK akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga peringatan tertulis. Jika pelanggaran berlanjut, OJK tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat, seperti larangan menerbitkan produk atau melakukan aktivitas baru, hingga pembatasan atau bahkan pembekuan kegiatan usaha.

Dian optimis bahwa RPOJK ini akan mendorong peningkatan signifikan dalam akses pembiayaan bagi UMKM, baik dari bank maupun LKNB, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.